BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Transaksi QRIS hingga Rp 100 Ribu Bebas MDR

BI meluncurkan Kartu Kredit Indonesia dan memperluas MDR QRIS.

JAKARTA (wartadigital.id) – Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Senin (17/8/2026).

Peluncuran tersebut menjadi bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.  Instrumen baru ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas inklusivitas sistem pembayaran, serta memperkuat daya saing pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

Peluncuran KKI dilakukan dalam kegiatan Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran yang digelar Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran di Jakarta. Pada kesempatan yang sama, BI juga mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai berlaku efektif 1 Oktober 2026.

Kebijakan MDR 0 persen tetap berlaku bagi merchant kategori usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp 500.000. Sementara itu, kebijakan tersebut diperluas kepada seluruh merchant kategori lainnya, yakni usaha kecil, menengah, dan besar, untuk transaksi hingga Rp 100.000.

Sebelumnya, transaksi QRIS pada merchant kategori kecil, menengah, dan besar dikenakan MDR sebesar 0,7 persen. Perluasan kebijakan MDR 0 persen tersebut diharapkan dapat menekan biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi sistem pembayaran kepada masyarakat.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, setiap pengembangan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional. “Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry.

Menurutnya, kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan. Di satu sisi memberikan manfaat bagi masyarakat, sementara di sisi lain membuka ruang pertumbuhan bagi merchant dan menciptakan peluang bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). “Dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” imbuhnya.

KKI merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment yang diproses secara domestik. KKI menggunakan sumber dana dari fasilitas kartu kredit, sedangkan transaksi dilakukan melalui QRIS, baik dengan metode pindai (scan) maupun Tap. nti

Pos terkait