
SAMPANG (wartadigital.id) – DPRD Sampang menggelar rapat paripurna, Kamis (18/6/2021). Agenda rapat adalah penyampaian rekomendasi Panitia Kerja (Panja) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2020 dan Nota Penjelasan Bupati Sampang atas 6 Rancangan Raperda usulan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sampang Fadol, didampingi Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua II Rudy Kurniawan dan Wakil Ketua III Fauzan Adzima. Dihadiri oleh Bupati Sampang H Slamet Djunaidi, Wakil Bupati H Abdullah Hidayat, Forkopimda, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sampang.
Fadol menyampaikan rapat paripurna tersebut merupakan paripurna ke-8 yang dihadiri sebanyak 31 dari 45 anggota. Sedangkan 14 anggota lainnya izin. “Meski ada sejumlah anggota izin, rapat hasil Panja ini telah memenuhi kuorum untuk diparipurnakan,” katanya.
Ketua Panja LHP BPK RI Ach Ubaidillah menyampaikan bahwa pihaknya telah meneliti setiap temuan yang telah direkomendasikan oleh BPK RI melalui BPKB Jatim secara berkala sesuai jadwal. Diketahui sejak 2011 hingga 2017, audit atas pengelolaan keuangan Kabupaten Sampang mendapatkan Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).
Sejak duet kepemimpinan Bupati-Wabup Sampang yang baru, H Slamet Junaidi dan Abdullah Hidayat selama tiga tahun berturut-turut Kabupaten Sampang meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Pengelolaan keuangan di Kabupaten Sampang ada kemajuan. Ini pencapaian yang luar biasa. Masih ada beberapa temuan atau rekomendasi. Bagi OPD yang mendapat temuan segera berbenah, OPD yang tidak ada temuan silakan pengelolaan keuangannya dipertahankan,” katanya.
Rekomendasi yang dirumuskan oleh Panja dalam pembahasannya terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi dan segera dilakukan perbaikan . Temuan itu terjadi di beberapa OPD. Di antaranya di RSUD dr Muhammad Zyn, pentingnya penataan keuangan, penatausahaan dan aset di RS milik Pemkab Sampang untuk menghindari maladministrasi.
Dinas Kesehatan dan KB sebagai pengguna anggaran juga diharapkan memperkuat kontrol penggunaan keuangan baik dalam belanja anggaran maupun kegiatan yang melibatkan pihak ketiga.
Dinas Pendidikan juga diminta membuat laporan pertanggungjawaban atas semua hibah yang telah disalurkan, termasuk kepada BPPAKD setempat sebagai kuasa keuangan daerah.
Dinas Sosial juga diminta membuat laporan utamanya terkait hibah bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim dan APBD Kab Sampang. Harus ada laporan realisasi anggaran di setiap hibah sehingga penyalurannya transparan. Demikian halnya dengan BPBD diminta segera menginventarisir hibah barang secara detil.
Rekomendasi terhadap Dinas PUPR setelah dilakukan pemeriksaan fisik pekerjaan diketahui terdapat ketidaksesuaian harga belanja yang mengakibatkan kelebihan pembayaran. Karena itu Dinas PUPR diminta lebih optimal mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Pembenahan juga perlu dilakukan di Dinas Pertanian, mulai optimalisasi pendataan aset barang guna memastikan adanya kesesuaian, penghitungan ulang saldo hingga persoalan atribusi aset dan distribusi Alsintan dan benih kepada sasaran penerima manfaat. Sedangkan untuk Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan perlu untuk segera melakukan evaluasi kinerja, optimalisasi pekerjaaan yang dipihak ketigakan serta segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah sebagaimana temuan BPK terhadap pembayaran proyek fisik. Rekomendasi terhadap BPPAKD yang utama adalah masalah sistem administrasi pemerintahan.
Atas rekomendasi Panja LHP BPK RI tersebut, Bupati Sampang H Slamet Junaidi berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh. “ Tiga tahun ini kita sudah mendapatkan WTP. Namun dengan banyaknya rekomendasi ini, kami akan melakukan evaluasi kinerja seluruh OPD guna perbaikan kinerja ke depan,” katanya. jok