Cegah Penyebaran PMK, Pasar Hewan di Kabupaten Pasuruan Ditutup Sementara

Pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Penjabat Bupati Pasuruan, Nurkholis, pada Selasa (14/01/2025)

PASURUAN (wartadigital.id) – Sebagai bagian dari upaya pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terus meluas, seluruh pasar hewan di Kabupaten Pasuruan akan ditutup sementara selama 14 hari, mulai Kamis (16/1/2025). Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis, Selasa (14/1/2025).

Nurkholis menjelaskan, penutupan pasar hewan ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus PMK, terutama karena pasar hewan menjadi tempat lalu lintas ternak dari berbagai daerah yang berpotensi menjadi sarana penyebaran penyakit tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pasar hewan merupakan titik rawan penyebaran PMK, mengingat banyaknya ternak yang datang dari luar Kabupaten Pasuruan,” ujar Nurkholis.

Selama periode penutupan, mulai 16 hingga 29 Januari 2025, aktivitas jual beli ternak di seluruh pasar hewan di Kabupaten Pasuruan akan dihentikan. Di Kabupaten Pasuruan sendiri terdapat 8 pasar hewan yang dikelola pemerintah daerah, yaitu Pasar Hewan Nguling, Grati, Gondangwetan, Wonorejo, Sukorejo, Pandaan, Gempol, dan Bangil. Selain itu, ada satu pasar hewan yang dikelola oleh pemerintah desa, yaitu Pasar Desa Wonosari di Kecamatan Tutur.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkab Pasuruan juga akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) pemberitahuan mengenai penutupan pasar hewan selama 14 hari. SE tersebut akan disebarkan kepada berbagai pihak, termasuk kecamatan, desa/kelurahan, peternak, pelaku usaha peternakan, dan masyarakat luas.

“Harapannya, masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan penutupan pasar hewan ini sangat penting untuk menekan penyebaran virus PMK, yang dapat menular ke ternak lainnya. Kami berharap setelah 14 hari, tidak ada lagi laporan terkait ternak sapi yang terinfeksi PMK di Kabupaten Pasuruan,” tambah Nurkholis.

Langkah penutupan pasar hewan ini mendapatkan dukungan dari Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setiya Wardana. Ia menilai keputusan ini sangat tepat untuk mengantisipasi semakin meluasnya penyebaran PMK, terutama pada sapi potong yang kerap jatuh sakit dan bahkan mati akibat virus ini.

“Langkah Pemkab Pasuruan sangat sigap dan tepat dalam menangani kasus PMK yang semakin merebak dalam tiga minggu terakhir,” ujar Agus.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi pemulihan kesehatan ternak di Kabupaten Pasuruan dan mengurangi risiko penyebaran PMK ke daerah lain. sur, ipu

Pos terkait