Pemerintah Sebut Pemborosan MBG Rp 1 Triliun per Bulan, Siap Tata Ulang SPPG

Aktivitas dapur MBG.

JAKARTA (wartadigital.id)— Pemerintah mengakui terdapat pembengkakan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dengan nilai mencapai Rp 1 triliun per bulan.  Temuan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam upaya penataan dan perbaikan tata kelola program.

Isu pemborosan anggaran ini mengemuka dalam rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan MBG yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG, Zulkifli Hasan, bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait.

Bacaan Lainnya

Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan pemerintah tetap melanjutkan program MBG karena merupakan kebijakan strategis Presiden. Namun, berbagai temuan dalam implementasi di lapangan akan segera dibenahi agar program berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. “Program MBG adalah kebijakan Presiden yang sangat baik, tetapi dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala. Presiden mendengar kritikan dan masukan dan mengambil langkah penataan, termasuk mengambil manajemen baru,” terang Zulhas, dikutip Jumat (12/6/2026).

Hingga 10 Juni 2026, program MBG tercatat telah menjangkau 63,1 juta penerima manfaat. Saat ini terdapat 29.670 SPPG yang beroperasi di berbagai daerah, sementara 1.897 SPPG berstatus penghentian sementara (suspend) sebagai bagian dari evaluasi dan penegakan standar tata kelola.

Menurut Zulhas, salah satu persoalan yang ditemukan adalah adanya dugaan praktik jual beli titik SPPG yang menyebabkan jumlah unit layanan berkembang jauh di atas rencana awal. Dia menjelaskan pemerintah semula merencanakan pembentukan sekitar 21.000 SPPG. Namun, jumlah yang tercatat saat ini mencapai 27.877 unit atau bertambah 6.877 titik dari target awal. “Maka dapat dihitung dalam 1 bulan terdapat pemborosan sebesar Rp 1 triliun. Ini perlu ditata agar bisa diperbaiki dan diselesaikan,” ujar Zulhas.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan melakukan refocusing program untuk memastikan bantuan benar-benar diterima kelompok yang membutuhkan. Evaluasi juga akan dilakukan terhadap sekolah-sekolah yang dinilai berada dalam kategori mampu. Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat kerangka regulasi melalui penerbitan satu Peraturan Menteri Koordinator mengenai Tim Koordinasi MBG serta lima peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi dasar evaluasi operasional SPPG dan penetapan status suspend.

Pemerintah juga tengah menyelesaikan aturan pelaksanaan MBG di wilayah prioritas, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang memungkinkan pemanfaatan fasilitas kantin sekolah sebagai sarana layanan. Di sisi pendanaan, pemerintah juga sedang memfinalisasi regulasi yang mengatur pemanfaatan sumber pembiayaan non APBN, seperti dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hibah, dan skema pendanaan lainnya.

Zulhas mengungkapkan bahwa pembengkakan jumlah titik layanan juga terjadi di kawasan 3T. Dari kebutuhan awal sebanyak 2.023 titik, jumlahnya meningkat menjadi 8.617 titik. “Untuk wilayah 3T yang menjadi perhatian utama kami, sudah terdapat SK dari BGN, ini merupakan temuan yang lebih detail dan harus segera ditata. Dalam satu bulan ini kita akan refocusing, untuk memastikan penerima manfaat, kita akan fokus pada wilayah 3T serta kita juga akan mengutamakan perbaikan kualitas dapur, terutama keamanan pangan dan kebersihan, kami zero tolerance,” kata Zulhas.

Dalam aspek pengawasan, pemerintah juga akan memperkuat sistem pemantauan melalui optimalisasi call center BGN serta pembentukan pusat koordinasi penyelenggaraan MBG di Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Langkah tersebut akan didukung integrasi data dan penempatan tenaga teknis dari berbagai kementerian dan lembaga.

Selain memastikan ketepatan sasaran dan kualitas layanan, pemerintah juga ingin memperbesar dampak ekonomi program di tingkat daerah.  Oleh karena itu, SPPG didorong menyerap bahan baku dari pelaku usaha lokal seperti koperasi desa, BUMDes, UMKM, dan usaha masyarakat setempat. “Atas perintah Presiden SPPG harus bisa menumbuhkan ekonomi di daerah setempat,” imbuhnya.

Pemerintah menegaskan perbaikan tata kelola MBG akan difokuskan pada penataan jumlah SPPG, penguatan pengawasan, peningkatan standar keamanan pangan, serta memastikan anggaran program digunakan secara lebih efisien dan tepat sasaran. bis

Pos terkait