
PONOROGO (wartadigital.id) – Tim kesehatan hewan dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo turun ke lapangan menjelang Idul Adha 1447 Hijriah.
Plt Kabid Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan drh Wikan Dediastuti yang memimpin tim itu mendatangi sejumlah lokasi penjualan hewan kurban, Rabu (20/5/2026).
“Pemeriksaan untuk memastikan hewan kurban memenuhi syarat kesehatan dan ketentuan syariat Islam,” kata Wikan Dediastuti tentang pemeriksaan tahap antemortem (AM) sebelum hewan disembelih itu.
Pun, petugas menemukan sejumlah hewan yang secara fisik tampak besar, tetapi belum memenuhi syarat umur sebagai hewan kurban. Dalam ketentuan syariat, umur menjadi syarat utama sahnya hewan kurban.
“Besar secara fisik belum tentu cukup umur. Ini yang sering kali tidak dipahami masyarakat. Jadi yang paling utama adalah umur hewan harus memenuhi ketentuan,” kata salah seorang petugas kesehatan hewan di lokasi pemeriksaan.
Selain cukup umur, hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat. Untuk hewan jantan, salah satu indikator kesehatan adalah tidak adanya gangguan pada organ reproduksi, termasuk testis. Sementara untuk hewan betina, terdapat syarat tambahan, yakni tidak dalam kondisi produktif.

“Ukuran hewan yang umumnya dari estimasi berat hidup, juga menjadi pertimbangan masyarakat dalam memilih hewan kurban,” imbuh petugas itu.
Para pedagang biasanya sudah terbiasa memperkirakan bobot hewan. Namun, bagi masyarakat awam membedakan usia dan bobot ideal masih menjadi tantangan tersendiri. “Pemeriksaan masih terbatas pada fisik luar dan kondisi kesehatan umum hewan kurban. Untuk pemeriksaan lebih detail, diperlukan uji laboratorium,” ungkapnya.
Secara teknis, pemeriksaan antemortem idealnya berlangsung satu hari sebelum penyembelihan. Namun, pemeriksaan terpaksa dilakukan lebih awal karena keterbatasan jumlah petugas. “Hewan yang telah diperiksa dan dinyatakan sehat, umumnya aman untuk dijadikan kurban,” jelasnya.
Dia juga menegaskan, vaksinasi hanya efektif bagi hewan yang benar-benar sehat. Pemberian vaksin yang terlalu dekat dengan waktu penyembelihan malah dinilai kurang efektif. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di pasar hewan, tetapi juga di lapak-lapak pedagang. Namun, belum semua lapak hewan terdata sehingga petugas kesulitan menjangkaunya.
“Bagi lapak yang telah terdaftar, tim kesehatan hewan akan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan serta menerbitkan SKKH (surat keterangan kesehatan hewan),” ujarnya.
Pihaknya berharap masyarakat lebih cermat dalam memilih hewan kurban. Tidak hanya berdasarkan ukuran fisik, tetapi juga memperhatikan syarat umur dan kesehatan. “Tujuannya agar ibadah kurban berjalan sesuai syariat dan masyarakat mendapatkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal,” ujar dia. ono

