
JAKARTA (wartadigital.id) – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam dugaan kasus korupsi program MBG (Makan Bergizi Gratis). Dadan yang mengenakan rompi merah muda langsung dibawa ke mobil tahanan.
Dadan dibawa keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.12 WIB. Dadan tampak termenung saat diboyong masuk ke mobil tahanan.
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga mengenakan rompi pink. Ketiganya kini ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN dan dua Wakil pada Selasa (2/6/2026). Selang sehari berikutnya yakni Pada Rabu (3/6/2026) pagi, Kantor BGN Digeledah penyidik Kejagung.
Penggeledahan itu diketahui dilakukan sejak pukul 02.00 WIB dini hari. Namun, Kejagung akan merilis kasus ini secara detail petang ini. ins





