
MOJOKERTO (wartadigital.id) -Imbas viralnya sebuah unggahan yang mengungkapkan seorang mahasiswi inisial NWR bunuh diri karena dipaksa aborsi, seorang oknum anggota Polres Pasuruan ditahan polisi.
Oknum tersebut ditahan setelah sebelumnya dijemput oleh Propam Polda Jawa Timur. Diduga, oknum berinisial BGS itu adalah kekasih mahasiswi tersebut. BGS diduga menjadi penyebab mahasiswi asal Mojokerto itu memilih bunuh diri di pusara ayahandanya.
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, oknum polisi yang ditangkap berdinas di Polres Pasuruan. “Mengamankan seseorang berinisial BGS, profesinya anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan kabupaten,” demikian kata Slamet, Minggu (5/12/2021).
Polisi telah menetapkan oknum polisi bernama lengkap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko itu sebagai tersangka. Saat ini Randy ditahan di Polres Mojokerto Kabupaten.
Tersangka dan korban diketahui berkenalan pada Oktober 2019 dan berpacaran. Berdasarkan hasil interogasi terhadap Bripda Randy, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri mulai 2020 hingga 2021, sehingga mengakibatkan NWR dua kali hamil dan diaborsi bersama RB.
“Korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021,” tutur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.
Dijelaskannya Bripda Randy kemudian menyuruh kekasihnya melakukan aborsi dua kali. Pertama saat usia kandungan dalam hitungan minggu dan yang kedua sudah masuk usia 4 bulan kehamilan. Tersangka menjalani hubungan dengan mahasiswi Universitas Brawijaya itu sejak 2019 silam hingga kekasihnya memutuskan mengakhiri hidupnya.
Slamet memastikan, Randy akan menjalani hukuman etik sebagai anggota Polri dan juga disangka dengan pasal pidana umum.
“Secara internal akan mengenakan ketentuan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Selanjutnya dijerat juga dikenakan pidana sesuai Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP,” demikian penjelasan Slamet. rmo, jad