
Penulis: Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Peran kunci penting tertolaknya wacana Jokowi 3 periode sejujurnya salah satunya adalah dari Megawati, selain penolakan yang serius dari mayoritas bangsa ini.
Adapun alasan lain Mega di antaranya adanya gejala kelancangan dari sosok kadernya di partai PDIP. Yakni Ganjar Pranowo, karena terang – terangan telah sibuk berinisiatif secara individual mencalonkan dirinya menjadi bakal Capres 2024, disinyalir melalui dukungan restu Jokowi, yang hanya sekadar seorang petugas partai di dalam rumah besar PDIP. Namun memiliki jabatan presiden, jabatan tertinggi di negara ini.
Ganjar seolah memandang sebelah mata, atau memandang rendah Megawati sang “pemilik partai” dan para senioren PDIP.
Padahal Ganjar tahu, Puan anak biologis Megawati, sejak bencana Gunung Semeru 2021 meletus ada indikasi ancang – ancang dari PDIP untuk mempublikasi Puan bakal Capres 2024 melalui banyak baliho bergambar Puan di sekitaran atau arah menuju daerah bencana di Probolinggo.
Maka, saat ini wacana pertahankan kursi singgasana untuk presiden 3 periode Jokowi nyaris kehilangan nyawa, walau seolah sempat dihidupkan lagi oleh pemujanya melalui akan disahkannya regulasi masa jabatan Kepala Desa 9 tahun, demi berharap setiap kepala desa di seluruh Tanah Air beserta seluruh warga desanya akan menyuarakan Pemilu 2024 undur. Otomatis Jokowi akan menjadi presiden 3 periode, bisa jadi agar “gambaran masa jabatannya sama dengan para kepala desa”, maka jabatan Jokowi akan bertambah 4 tahun sehingga menjadi sembilan tahun, 2024 – 2029?
Ada sekadar riak-riak kecil lainnya, sebagai usaha terakhir dari wacana Jokowi 3 periode, yakni melalui gugatan, tertanggal 3 Februari 2023 yang dilayangkan seorang bernama Herifuddin Daulay ke MK dengan registrasi Judiciar Review/ JR Nomor 4/PUU/XXI/2023.
Tentunya perihal gugatan ini, MK yang Ketuanya Anwar Usman, yang masih punya garis keluarga semenda atau ipar Jokowi sulit memutuskan vonis mengabulkan gugatan a quo, karena tentunya terkait 2 periode masa jabatan presiden, merupakan ranah kompetensi politik yakni DPR RI dan MPR RI. Karena berhubungan dengan Pasal 7 UUD 1945. Yang makna yuridisnya berkaitan dengan amandemen UUD 1945.
Namun tadi, hasrat melanggar konsitusi melalui wacana Jokowi presiden 3 periode sudah dikunci mati oleh Megawati, karena wacana amandemen harus bergulir melalui DPR RI.
Dan tentunya para kader PDIP di bawah Megawati di lembaga legislatif tidak akan sudi menampung aspirasi undur Pemilu 2024 tersebut, karena substansinya adalah ide Jokowi presiden 3 periode.
Selanjutnya, publik bangsa ini, silakan menonton, apakah akan ada muncul lagi gagasan atau wacana dari para menteri terkait Jokowi 3 periode? Atau bisa jadi justru kejutan langkah politik Jokowi agar seirama dengan wacana penyimpangan atau pelanggaran sistim konstitusi untuk mempertahankan kursi singgasananya? Akankah Jokowi terbitkan dekrit tanpa alasan adanya kegentingan yang memaksa (force mejeur) atau melalui maklumat atau keputusan negara dalam keadaan darurat, namun apakah daruratnya hasil rekayasa? Adapun sandaran negara dalam keadaan darurat atau martial law, memang ada diatur di dalam Pasal 12 UUD 1945.
“Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang ( atau Perppu )”
Jika pasal 12 ini digunakan tanpa ada suasana darurat atau kegentingan yang memaksa, tentu berisiko melahirkan perlawanan rakyat yang membuat amat sangat bahaya bagi diri Jokowi. Dan pastinya jika ada perlawanan rakyat atau people power, maka akan membuat banyak jatuhnya korban nyawa. Terlebih jika ada “keterlibatan pihak ketiga atau bangsa asing”. Bisa jadi bangsa ini teringat lalu bangkitkan sentimen dan heroisme atau ghirah perjuangan mengikuti historis para pahlawan bangsa saat melawan serta memerdekan negara dan bangsa ini dari kolonialis Belanda dan Jepang.
Wallahu ‘alam. Wait and see…