Dilaporkan Relawan Jokowi Usai Diduga Hina Presiden, Rocky Gerung : Hak Saya Berpendapat

Istimewa
Rocky Gerung

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan sejumlah relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akademisi itu diduga telah menghina presiden dengan kata-kata tak pantas.

Bacaan Lainnya

Soal dilaporkan akibat penghinaan, Rocky menyebutkan bahwa dirinya memiliki hak berpendapat sebagai warga negara. “Hak orang mengucapkan sesuatu kenapa dihalangi,” kata Rocky Gerung seperti dikutip dari kanal YouTube Rocky Gerung Official, Selasa (1/8/2023).

“Saya berhak untuk mengajukan pandangan politik saya, sama seperti saya menghormati para pemuja dan pemuji Jokowi, kan saya nggak laporin ke Bareskrim mereka, walau pun kita tahu ini menghina akal sehat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Rocky menyebutkan masyarakat perlu terbiasa dengan berbagai pandangan politik. “Kita musti biasakan bahwa pandangan politik itu ada yang positif ada yang negatif,” tuturnya.

Diketahui bahwa Rocky Gerung dilapokan atas penyataannya yang menyebut Presiden Jokowi bajingan tolol. Menurut Rocky kata bajingan bukanlah sebuah umpatan namun bisa jadi tanda keakraban.

“Jadi kata bajingan itu kalau dimasukan di dalam etnolinguistik itu istilah bagus sebetulnya, itu istilah yang memperlihatkan ada keakraban, jadi saya ucapkan aja bajingan Presiden Jokowi. Bukan saya menghina sebagai kepala keluarga, dia baik sebagai kepala keluarga tapi buruk sebagai kepala negara. Saya mendiskripsikan sebagai Presiden Jokowi bukan personal,” tandasnya.

Bareskrim Polri Tolak Laporan

Sebelumnya laporan relawan Jokowi terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung pada Bareskrim Mabes Polri ditolak. Laporan kasus dugaan penghinaan agama perlu ada klarifikasi dari Jokowi sebagai pihak yang diduga dihina.

“Kita telah selesai dari SPKT, dan Alhamdulillah LP [laporan polisi] kita tidak diterima, kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukan kepada pihak penyidik ya,” kata Sekjen Bara JP Relly Reagen di Bareskrim Polri, Senin (31/7/2023) malam.

Karena tak ada klarifikasi dari Jokowi dan penyidik merasa tak mungkin memanggil presiden akhirnya status laporan hanya berupa pengaduan.   “Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari bapak presiden selaku orang yang merasa di rugikan. Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden,” tutur penasihat hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manulang.

Sebelumnya, dalam video yang beredar, nampak Rocky Gerung mengkritik kebijakan Jokowi dalam membangun Ibukota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Rocky yang tak setuju dengan IKN lantas menyebut Jokowi ‘bajingan tolol’.  “Begitu Jokowi kehilangan kekuasaan dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah pertahankan legacy.  Dia masih ke China nawarin IKN.  Masih mondar-mandir dari ke koalisi ke koalisi lain, cari kejelasan nasibnya,” ujar Rocky dalam video.

“Dia pikirin nasibnya sendiri, dia nggak pikirin kita. Itu bajingan yang tolol.  Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat, tapi bajingan tolol sekaligus pengecut.  Bajingan tapi pengecut,” ucap Rocky dalam video tersebut.

Dalam video tersebut Rocky juga mengatakan, akan ada demo buruh yang memprotes hal ini pada 10 Agustus mendatang.  “Kita harus lantangkan ini, saya percaya 10 Agustus akan ada kemacetan di jalan tol (demo). Bukan percaya, saya ingin.  Lebih baik macet di tol dari di jalan pikiran. Sejarah menunggu kita, siapa yang dipanggil sejarah untuk mewakafkan waktunya. Tidak ada perubahan tanpa gerakan,” ungkap dia. sua, one