
SURABAYA (wartadigital.id) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Surabaya menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program Business Development Services (BDS) di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I. Mengusung tema “Penguatan Ekosistem Bisnis untuk UMKM yang Legal, Halal, dan Berdaya Saing”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan kepada para pelaku UMKM.
UMKM memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, pengembangannya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan kapasitas usaha, akses pembiayaan dan pasar, serta pemanfaatan teknologi.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur I, Siti Rahayu, menjelaskan bahwa program BDS merupakan salah satu bentuk dukungan DJP dalam mendorong pengembangan UMKM melalui pembinaan dan pendampingan usaha yang terintegrasi dengan edukasi perpajakan. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan bazar UMKM yang memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk memperkenalkan dan memasarkan produknya secara langsung kepada masyarakat sekaligus memperluas jaringan pemasaran.
“Melalui BDS, DJP memiliki ruang strategis untuk membantu pelaku UMKM meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakannya. Tahun ini, Kanwil DJP Jatim I bersama lima KPP Pratama di Surabaya bersinergi dalam penyelenggaraan BDS, yaitu KPP Pratama Surabaya Wonocolo, Rungkut, Karangpilang, Mulyorejo, dan Gubeng,” ujar Siti dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Timur dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Kedua instansi tersebut memberikan pembekalan mengenai sertifikasi halal dan perizinan pangan olahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan legalitas, kualitas, dan daya saing produk UMKM.
Perwakilan KDEKS Provinsi Jawa Timur menyampaikan materi mengenai tata cara pengajuan sertifikasi halal bagi produk UMKM. Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen karena menunjukkan komitmen pelaku usaha terhadap kehalalan produk dan proses produksinya. Selain memberikan kepastian kepada konsumen, sertifikasi halal juga membuka peluang bagi produk UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan pengecualian dan tahapan pemberlakuannya.
Sementara itu, Penyuluh BPOM Surabaya menjelaskan mengenai persyaratan dan alur pengajuan izin edar pangan olahan. Materi ini menjadi bekal bagi pelaku UMKM untuk memastikan produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan gizi pangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penguatan aspek legalitas dan kualitas produk, peserta juga mendapatkan edukasi perpajakan untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM. Edukasi tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus mendukung penerimaan negara.
Melalui penyelenggaraan BDS, Kanwil DJP Jawa Timur I berharap kegiatan ini menjadi sarana edukasi, pendampingan, pengembangan jejaring, dan kolaborasi yang memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM. Sinergi antara DJP dan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat mendorong tumbuhnya UMKM yang semakin mandiri, berdaya saing, dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya. nti





