
SURABAYA (wartadigital.id) – Guna memperkuat sinergi antarinstansi penegak hukum dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kolaborasi ini ditandai dengan pertemuan koordinasi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, menyampaikan, kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam penguatan penegakan hukum di bidang perpajakan, khususnya dalam hal penyelesaian tindak pidana perpajakan dan penanganan piutang pajak.
“Kami menyadari, dukungan Kejaksaan sangat vital dalam memberikan kepastian dan keadilan hukum kepada wajib pajak serta mendorong kepatuhan secara menyeluruh,” ungkapnya, Kamis (8/5/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, SH, MH, menyampaikan pentingnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk terus mendukung Direktorat Jenderal Pajak melalui peran aktif Kejaksaan dalam penegakan hukum perpajakan.
“Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam menjaga kredibilitas hukum dan memperkuat integritas fiskal negara. Kejaksaan akan mendukung penuh penanganan perkara perpajakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” kata Kuntadi yang baru dilantik pada 23 April 2025 lalu
Kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini diharapkan mampu memperkuat fungsi DJP sebagai otoritas pemungut pajak negara sekaligus mempercepat upaya pemulihan penerimaan negara melalui pendekatan hukum yang tegas, adil, dan profesional. jtm, dpa





