DPR RI Tegaskan Kemenkumham Harus Konsisten Larang WNA Tiongkok Masuk Indonesia

Ilustrasi kedatangan TKA Tiongkok ke Indonesia beberapa waktu lalu.

JAKARTA (wartadigital.id)  – Pemerintah dianggap tidak konsisten dengan kebijakannya terkait masuknya warga negara asing asal Tiongkok ke Indonesia.

Sebab, melalui Permenkumham No 27 Tahun 2021, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan secara tegas untuk melarang kedatangan warga negara asing selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan pelarangan, khususnya  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Karena kebijakan soal WNA ini kemudian memang agak membebani kerja-kerja pemerintahan, isu ini cukup sensitif di masyarakat Indonesia,” ucap Karding, Minggu (8/8/2021).

Politisi PKB ini menambahkan, Kemenkumham harus memberikan ketegasan terhadap masuknya WNA yang masuk ke Indonesia. “Kita harus dorong agar Kemenkumham lewat Imigrasinya itu tegas dan komitmen terhadap aturan atau pernyataan yang disampaikan” katanya.

Piihaknya mengaku tidak mendukung masuknya warga negara asing ke Indonesia, terlebih saat ini banyak masyarakat Indonesia yang tengah menjalani PPKM Darurat. “Saya pribadi mendukung tidak masuknya WNA terutama di era PPKM level 4 ini,” tandasnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consukting Pangi Syarwi Chaniago menilai, dengan masuknya warga Tiongkok sama halnya pemerintah mengajarkan rakyat untuk tidak patuh pada konstitusi.

Sebab, Menkumham telah mengeluarkan peratuarn soal larangan masuknya warga negara asing selama kebijakan PPKM diberlakukan. “Jangan sampai kita ini menjadi negara sesuka hati, aturan dan kebijakan dilanggar oleh rezim penguasa yang membuat hukum sendiri,” demikian kata Pangi , Minggu (8/8/2021) malam.

Pangi mengatakan dalam kondisi rakyat harus mematuhi berbagai aturan pengetatan akibat pandemi Covid-19, pemerintah juga harus memberi teladan dengan menjalan kebijakan yang dibuat. Kalau cara-cara seperti ini dilakukan pemerintah, Pangi berpendapat penguasa seakan mengajarkan rakyat melawan institusi penegak hukum. “Kalau begini modelnya ini sama saja mengajarkan rakyat melawan institusi penegak hukum,” ujar Pangi.

Sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 WNA Tiongkok itu merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

“34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta,” tambahnya, Minggu (8/8/2021).

Berdasarkan Peraturan Menkumham No 27 Tahun 2021, seluruh warga asing dilarang masuk selama pandemi Covid-19, khususnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). set, rmo