
SIDOARJO (wartadigital.id) – Polresta Sidoarjo kembali mengagalkan dua orang pengedar narkoba senilai Rp 1,2 miliar di Balongbendo Sidoarjo. Sabu dan ekstasi yang mereka edarkan berasal dari seseorang yang tidak pernah ditemui secara langsung. Selama satu tahun terakhir salah satu orang tersangka hanya berkomunikasi melalui telepon.
Kapolres Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan pada Kamis 22 Desember 2022, Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dua orang tersangka. Bahkan salah satu tersangka membawa 81 paket sabu dalam berbagai ukuran mulai paket hemat dengan berat 0,23, 0,33 gram hingga paket super dengan 0,9 gram hingga 1,1 gram.
“Setelah dilakukan pengembangan, dari tersangka Degek kembali didapatkan sabu dan ekstasi di dalam rumah tersangka yang disimpan di dalam kursi plastik kecil berwarna hijau hingga total sabu yang didapat seberat 935 gram dengan nilai Rp 1,2 miliar, ” jelas Kusumo di depan puluhan awak media yang menghadiri konferensi pers di Halaman Depan Sakreskrim Polresta Sidoarjo, Rabu (28/12/2022).
Kusumo menambahkan sudah satu tahun Degek menjual sabu dan ekstasi ini di sekitar Balongbendo dan di Sidoarjo. Dari setiap penjualan, menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta. “Kami masih melakukan pengembangan darimana tersangka mendapatkan barangnya tersebut, ” imbuhnya.
Selain Degek, ungkap Kusumo, juga ada lagi satu orang tersangka BD yang menurut pengakuan tersangka dirinya baru tiga hari mengonsumsi sabu dan membantu Degek.
Kedua tersangka, jelas Kusumo, bisa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama 6 hingga 20 tahun.
“Bisa jadi sabu dan ekstasi ini akan digunakan saat malam perayaan Tahun Baru. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bisa merayakan pergantian malam Tahun Baru dengan kegiatan positif dan tidak menggunakan narkoba, ” pesannya. sis