Gagal Berangkat, Dana Haji Rp 7,05 Triliun Akan Diinvestasikan ke Bank Syariah

Dok
Kepala BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) Anggito Abimanyu

JAKARTA (wartadigital.id) – Total dana calon jemaah haji yang telah terkumpul tahun 2020 sebesar Rp 7,05 triliun dari 196. 865 calon jamaah haji reguler dan 120,67 juta dolar AS dari 15.084 calon jemaah haji khusus.

Kepala BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) Anggito Abimanyu menjelaskan dana tersebut akan diinvestasikan ke bank-bank syariah dan tentu dengan prinsip syariah.

Bacaan Lainnya

“Kami memahami perasaan dan simpati calon jemaah haji karena tahun ini tidak bisa berangkat. Kami tegaskan bahwa seluruh dana kami kelola aman sudah digarisbawahi oleh Bapak Yandri dan Menag. Dana tersebut masih diinvestasikan dan ditempatkan di tempat-tempat syariah dengan prinsip syariah yang aman,” ujar Anggito dalam konferensi pers penjelasan kebijakan Penyelengaraan haji 1442H/2021M, Kamis (3/6/2021).

Pada konferensi pers ini, Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pembatalan haji 1442 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 660 Tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M.

Nantinya jemaah haji baik reguler ataupun khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan hajiĀ  1442H/2021M akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M. “Dan setoran pelunasan biaya perjalanan haji dapat diminta kembali oleh jemaah yang bersangkutan atau bisa tetap di BPKH,” ujarnya. set, gel