Pemerintah Resmi Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

Kementerian Agama resmi membatalkan penyelenggaran Ibadah Haji 1442 H/2021 M lantaran masih pandemi Covid-19.

JAKARTA (wartadigital.id) –  Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi mengumumkan pembatalan penyelenggaran Ibadah Haji 1442 H/2021 M lantaran masih pandemi Covid-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, keputusan tersebut melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi.

Bacaan Lainnya

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” ujar Yaqut dalam keterangan pers, Kamis (3/6/2021).

Menurut Yaqut, bahwa hingga kini pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji  1442 H atau 2021 M.

“Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersedian waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah haji,” kata Yaqut.

Keputusan pemerintah tersebut kata Yaqut usai berdiskusi dan berdialog panjang dengan Komisi VIII DPR RI. Kemenag kata Yaqut sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

“Dalam rapat kerja menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriyah,” katanya. ren