
JAKARTA (wartadigital.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini menggantikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 yang telah berlaku lebih dari dua dekade.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menyampaikan penerbitan regulasi baru ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta rahasia bank maupun industri perbankan yang akan memberikan rahasia bank. “POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Desember 2024,” ulas Ismail dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/2/2025).
POJK 44/2024 juga merinci beberapa pengecualian dalam kewajiban merahasiakan data nasabah. Informasi dapat dibuka untuk bantuan timbal balik dalam kasus pidana, termasuk kerjasama internasional dalam penyidikan kejahatan keuangan. Selain itu, pengecualian juga mencakup kepentingan penyelenggaraan negara, terutama di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai undang-undang, serta perjanjian kerjasama antar otoritas keuangan lintas negara yang telah disepakati secara resiprokal.
OJK juga memiliki kewenangan dalam memberikan izin tertulis untuk membuka Rahasia Bank dalam kasus tertentu, seperti peradilan pidana dan bantuan timbal balik dalam perkara hukum internasional. Namun, untuk kepentingan tertentu seperti peradilan perdata dan penegakan pajak, pembukaan informasi dapat dilakukan tanpa izin OJK. Regulasi ini juga menegaskan sanksi administratif bagi bank yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran tertulis hingga denda maksimal Rp 15 miliar. bis





