HPP Gabah Resmi Naik Jadi Rp 6.500 per Kg Mulai 15 Januari

Istimewa
Pemerintah memutuskan kenaikan HPP GKP mulai diberlakukan pada 15 Januari 2025.

JAKARTA (wartadigital.id)  – Pemerintah resmi mengerek naik Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) menjadi Rp 6.500 per kilogram, dari semula Rp 6.000 per kilogram. Harga tersebut mulai berlaku 15 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, menindaklanjuti hasil rapat terbatas (ratas) pada 30 Desember 2025, pemerintah memutuskan HPP GKP mulai diberlakukan pada 15 Januari 2025. “Karena kesiapan, perlu anggaran, dan lain-lain, maka tadi sudah diputuskan waktu pemberlakuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah efektif 15 Januari [2025],” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (7/1/2025).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Serikat Petani Indonesia (SPI) sebelumnya sempat mengusulkan agar harga gabah naik menjadi Rp 7.000 per kilogram.  Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan, rencana pemerintah menetapkan HPP gabah menjadi Rp 6.500 per kg dinilai tidak layak bagi petani, utamanya petani yang menyewa lahan untuk pertanian dan mempekerjakan orang lain. Sebab, nilai yang diusulkan pemerintah tidak memberikan keuntungan bagi para petani tersebut.  “Kalau mau petani sejahtera ya [HPP gabah] harus Rp 7.000 per kilogram,” kata Henry.

Usulan kenaikan HPP gabah tersebut, kata dia, menyusul adanya sejumlah komponen input yang mengalami kenaikan harga. Di antaranya, harga benih, obat-obatan tanaman, hingga biaya beli bahan bakar minyak (BBM) untuk irigasi. bis