
Sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang melakukan sujud syukur setelah bebas dari masa tahanan seusai menerima remisi rangka HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026).
MALANG (wartadigital.id) – Sebanyak 1.752 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Jawa Timur, menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
“Hari ini, 17 Agustus 2026 lapas menyerahkan remisi kepada 1.752 warga binaan yang sebelumnya telah terlebih dahulu diusulkan,” kata Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar.
Berdasarkan data yang diterima dari Lapas Kelas I Malang, warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana terdiri atas 1.725 orang mendapatkan remisi umum (RU) I dan 27 orang mendapatkan RU II.
Sebanyak 1.725 warga binaan yang penerima RU I terdiri atas 265 orang mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan, 384 orang mendapatkan pengurangan masa pidana dua bulan, dan 500 orang mendapatkan pengurangan masa pidana tiga bulan.
Kemudian, 285 orang mendapatkan pengurangan masa pidana empat bulan, 240 orang mendapatkan pengurangan masa pidana lima bulan, dan 51 orang mendapatkan pengurangan masa pidana enam bulan.
Sedangkan, warga binaan yang mendapatkan RU II sejumlah 27 orang, dengan 17 orang di antaranya langsung bebas. “Untuk yang 10 orang lainnya tidak langsung bebas karena harus menjalani pidana subsider,” ujarnya.
Ia menyampaikan pemberian RU I maupun RU II kepada warga binaan dilakukan secara objektif dengan melihat hasil penilaian kepada setiap calon penerima. “Kami mempunyai sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN), kami juga memiliki beberapa asesor yang melakukan penilaian sehingga orang itu bisa mendapatkan remisi,” ujarnya.
Penyerahan remisi kepada warga binaan turut dihadiri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat beserta jajaran forum koordinasi pimpinan daerah setempat.
Walikota Malang Wahyu Hidayat berharap remisi mampu menjadi titik balik bagi warga binaan untuk menjalani kehidupan dengan perilaku dan sikap yang lebih baik di masyarakat. “Remisi ini menjadi bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan agar bisa kembali ke tengah masyarakat dan berkelakuan baik,” ucapnya. ara, fik





