
JAKARTA (wartadigital.id) – Koalisi Masyarakat Sipil anti Korupsi yang diwakili Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. Sebab, Firli masih aktif sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). “Dasar kami datang ke sini karena belakangan waktu terakhir ada serangkaian kontroversi yang dia ciptakan, sehingga tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Selasa (25/5/2021).
Menurut dia, ada beberapa laporan atau kejadian sepanjang lembaga anti rasuah dipimpin Firli. Pada 2020, ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbo Bekti. Kedua, ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah. “Yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan. Karena dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting, pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Kedua, ada indikasi pembangkangan perintah dari Presiden,” jelas dia.
Ia mengatakan ada dua alasan pembangkangan perintah Presiden, yakni konsekuensi dari Undang-Undang KPK. Sebab, KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga konteks administrasi harus tunduk kepada perintah Presiden. “Dalam UU Kepolisian secara jelas bahwa Presiden adalah atasan dari Polri. Saat ini, Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri maka kami laporkan kepada Kapolri. Laporan kami tembuskan kepada Presiden Republik Indonesia selaku atasan dari seluruh anggota Polri aktif dan Divisi Propam,” ujarnya.
Kemudian, Kurnia menjelaskan kenapa fokus ke Firli karena merupakan Ketua KPK yang memiliki atau kewenangannya tanggung jawab tertinggi di KPK. Selain itu, Firli juga masih berstatus sebagai polisi aktif. “Maka dari itu, kami melaporkan yang bersangkutan kepada Kapolri. Selain itu, nanti dilaporkan Ombudsman sudah dilalui, Komnas HAM, Dewas KPK, dan sebagainya,” ujarnya.
Rakyat Kena Prank Lagi
Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyebut, Rakyat Indonesia khususnya pegiat anti korupsi kena prank kembali. Alasannya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK menetapkan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan diberhentikan. Tak ada alasan baru dari penetapan tersebut. Mereka tetap tidak lolos berdasarkan materi tes kontroversial sebelumnya.
Padahal, kata Ray, Presiden Jokowi telah menyatakan sikapnya yang pada intinya tidak boleh menjadikan tes wawasan kebangsaan sebagai alasan memberhentikan pegawai KPK. “Instruksinya jelas dan tegas, kata Jokowi,” kata Ray, Selasa (25/5/2021).
Diketahui, Presiden Jokowi menyebutkan bila hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Ray Rangkuti pun mengatakan, hampir tidak ada tafsir lain dari pernyataan Jokowi tersebut kecuali 75 pegawai KPK tersebut harus diterima sebagai ASN. “Tapi, hari ini dinyatakan hanya 1/3 dari 75 pegawai tersebut dinyatakan lolos,” kata Ray Rangkuti.
Ia pun mengungkap mengungkap arti di balik pemecatan 51 pegawai KPK tersebut. Pertama, Instruksi Presiden tidak dilaksakan oleh BKN, khususnya dan KemenPAN RB umumnya. “Instruksi presiden itu terang dan sangat mudah dipahami. Maka jika kenyataannya hanya 24 orang yang dinyatakan lolos, artinya instruksi presiden diabaikan dengan kasat mata,” katanya.
Kedua, dengan kenyataan ini, tentu sangat tergantung pada presiden. “Bahwa pembantu presiden dengan kasat mata tidak menindaklanjuti presiden, sudah semestinya diberi teguran keras dan sanksi tegas,” ujarnya. Ketiga, dengan sendirinya membatalkan SK yang menetapkan 51 pegawai KPK yang baru saja dinyatakan diberhentikan oleh KPK dan BKN. “Presiden memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan itu,” ujarnya. ren, viv