
JAKARTA (wartadigital.id) – Larangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kegiatan buka bersama (Bukber) di lingkungan instansi pemerintah dengan alasan Covid-19 membuat banyak pihak keheranan.
Hal ini pun dipertanyakan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule melalui akun Twitter miliknya, Kamis (23/3/2023). “Pemerintah ini aneh nggak sih? Padahal, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022,” cuitnya.
Iwan Sumule menyebut jika alasan pandemi Covid-19 yang mendasari terbitnya surat edaran tersebut justru tidak tepat. Pasalnya, kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar sudah sering terjadi.
Mulai dari perhelatan konser musik dengan puluhan ribu penonton seperti Blackpink dan Dewa 19, hingga pernikahan Kaesang Pangarep di Solo yang dihadiri ribuan orang. “Kenapa kegiatan buka puasa bersama di bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan?” tulisnya lagi.
Muhammadiyah Buka Suara
Larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk kegiatan buka bersama (Bukber) bagi umat Islam baik di lingkungan instansi pemerintah maupun masyarakat ikut disorot Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai, larangan buka bersama itu jika tidak dipahami dengan benar, bisa berdampak pada berkurangnya suasana kekeluargaan dan ukhuwah di bulan suci Ramadan.
“Yang perlu ditekankan adalah bagaimana agar buka bersama tidak berlebih-lebihan sampai makanan terbuang,” ujar Abdul Mu’ti dalam cuitan akun Twitter pribadinya @Abe_Mukti dikutip Kamis (23/3/2023).
Padahal, kata Mu’ti, sepanjang tidak menggunakan anggaran negara dan tetap dilaksanakan secara sederhana, Bukber sedianya masih bisa dilakukan dan dinikmati masyarakat. “Tidak seharusnya para pejabat negara dilarang menyelenggarakan buka bersama,” tuturnya.
Menurut Mu’ti, dengan Bukber tersebut justru bisa mencairkan hubungan dan menjadi sarana komunikasi antara para pejabat negara dengan masyarakat.
Untuk diketahui Presiden Jokwi melarang kegiatan buka puasa bersama alias Bukber selama Ramadan 1444 Hijriyah atau 2023 ini.
Larangan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tertanggal 21 Maret 2023 ini diteken oleh Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung.
Dalam surat tersebut, pandemi Covid-19 menjadi alasan pelarangan lantaran masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.
“Sehubungan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci ramadhan 1444 hijriah agar ditiadakan,” demikian bunyi surat tersebut dikutip redaksi, Rabu (22/3/2023). rmo