SIDOARJO (wartadigital.id) – Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Sidoarjo yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Di kamar kos tersangka, Satnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 5 gram sabu-sabu siap edar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pasutri yang ngekos di daerah Wonoayu Sidoarjo ini sudah menjual narkoba jenis sabu sejak September 2023. “Mereka menjual sabu dengan sistem ranjau,” ucap Christian Tobing, Rabu (8/5/2024).
Terbongkarnya bisnis haram pasutri muda ini berawal dari laporan masyarakat. Mereka ditangkap pada 17 April 2024 Sekitar pukul 15.45. Lokasi penangkapan di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono. Selanjutnya, polisi menggeledah dua rumah kos di Desa Keboharan, Krian dan Desa Karangpuri, Wonoayu.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu lebih dari 5 gram, alat hisap sabu, timbangan, dan plastik klip kosong,” ungkap Christian Tobing.
Sejak September 2023 lalu, Tobing menjelaskan pasutri tersebut sudah melakukan kegiatan kurir dan penjualan sabu-sabu. Setiap transaksi dilakukan dengan sistem ranjau dengan menjual sabu dengan berat dua ons. “Kedua tersangka ini mendapat upah sebanyak Rp 2,5 juta per ons, dari saudara A yang saat ini statusnya DPO,” imbuhnya.
Tobing menjelaskan pasutri muda ini dijerat pasal berlapis, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pasal 114, pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.
“Sedangkan, Pasal 112 ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 8 miliar,” pungkasnya. sis