Jelang HJKS ke-730, Pemkot Surabaya Bebaskan Sanksi Denda PBB dan Pajak Daerah

Pemkot Surabaya membebaskan sanksi denda administratif PBB dan pajak daerah menjelang peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730.

 

SURABAYA (wartadigital.id) – Pemkot Surabaya memberikan pembebasan sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah kepada masyarakat. Pembebasan sanksi denda administratif PBB dan pajak daerah menjelang peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730 ini, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat soal pentingnya membayar pajak.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan, pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) di Kota Pahlawan.

“Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai dari 1994-2022 dan wajib pajak daerah dari  2011-2023, diharapkan segera membayar. Dendanya kita kurangngi, kita nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar,” kata Hidayat Syah dikutip, Rabu (15/3/2023).

Hidayat menjelaskan, pembebasan sanksi denda diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) No 24 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Bunga dan Denda Pajak Daerah kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-730. Selain itu, juga diatur dalam Perwali No 17 Tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administratif, berupa denda dan bunga PBB kepada masyarakat, dalam rangka HJKS ke-730.

Dalam proses pembayaran PBB dan pajak daerah ini, masyarakat dapat melakukannya melalui aplikasi marketplace yang telah tersedia. Seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket dan sebagainya.

“Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran di kantor cabang Bapenda di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V. Kemudian di Mal Pelayanan Publik Siola juga bisa,” jelasnya.

Hidayat menyampaikan kepada seluruh masyarakat Surabaya untuk bisa segera membayar pajak dan memanfaatkan program pembebasan sanksi denda PBB dan pajak bangunan ini. Program tersebut berlangsung mulai dari awal Maret hingga 30 April 2023.

“Tahun 2022 lalu kan program ini dilaksanakan pada April. Nah, karena Pak Wali (Eri Cahyadi) melihat antusiasme warga Surabaya banyak yang ingin membayar pajak, maka diajukan di Maret 2023,” sampainya. omo, ike