wartadigital.id
Jawa Timur

Jelang Program Pemutihan Berakhir, Warga Surabaya Serbu Samsat, Blangko STNK Kosong

Antrean warga di Samsat Surabaya Barat di Tandes jelang pemutihan pajak berakhir, Jumat (30/8/2024).

SURABAYA (wartadigital.id) –  Jelang program pemutihan pajak kendaraan di Jatim berakhir 31 Agustus 2024, suasana Samsat di Surabaya diserbu warga, Jumat (26/8/2024).  Salah satunya di Samsat Surabaya Barat di daerah Tandes.

Sejak pagi, konter-konter pelayanan antre karena banyaknya warga yang datang. Mulai konter fotocopy, konter pendaftaran, cek fisik kendaraan hingga pembayaran. Kondisi ini terjadi sejak digelar pemutihan dan makin masif di minggu-minggu terakhir jelang program berakhir.

Rina (31) warga Manukan saat datang pukul 08.30 dia sudah mendapat nomor antrean 245. “Masih pagi tapi dah dapat nomor antrean ratusan. Hari ini banyak warga urus pajak, kantor Samsat jadi full, pelayanan di mana-mana antre,” katanya.

Antrean warga yang mau bayar pajak di Samsat Surabaya Barat di bawah terik matahari.

Sayangnya melubernya warga yang antre urus pajak, kurang dibarengi dengan kesigapan petugas dalam melayani. Seperti antrean di cek fisik kendaraan, untuk cek fisik motor hanya ada 3 petugas yang melayani. Sebanyak 3 petugas lain juga disiapkan untuk cek fisik kendaraan roda empat atau lebih. Padahal jumlah motor yang butuh cek fisik saat itu ada ratusan. Tak pelak antrean mengular hingga pintu masuk Samsat.

Sejumlah warga menyayangkan dengan kondisi ramai, petugas cek fisik hanya 3 orang. “Kan sudah tahu siklus tahunan, jelang pemutihan pajak Samsat diserbu warga terutama pelayanan saat pagi hingga tengah hari. Mestinya diantisipasi dengan menambah petugas cek fisik, petugas tambahan itu sifatnya insidentil yang dimaksimalkan di jam-jam rawan, misalnya jam 08.00 hingga 12.00-13.00. Tidak seperti ini, antreannya lama, panas gak ada peneduhnya sama sekali,” kata Lilik, warga Kupang Krajan.

Di tengah antrean, warga sempat emosi karena banyak warga lainnya main serobot dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Sejak pagi, usai berkas lengkap warga disarankan untuk cek fisik kendaraan bagi mereka yang mengurus pajak 5 tahunan.

Antrean dimulai sejak dari pintu masuk Samsat Surabaya Barat. Warga sabar antre meski di tengah terik matahari. Tak jarang motor dijajar rapi, pemiliknya memilih berteduh, menghindari sengatan matahari.

Tiba-tiba ada sejumlah warga menyerobot antrean dari parkir di sebelah pintu masuk lainnya dan memotong antrean warga di titik yang sudah diarahkan petugas. Akibatnya antrean utama kalah, mereka sulit masuk untuk cek fisik motor. Imbasnya ekor kemacetan kian memanjang.

“Pak diatur itu, jangan main serobot. Yang datang belakangan enak aja masuk. Kami antre sejak pagi gak bisa masuk. Kami sampai kering ini, kepanasan,” celutuk Bambang, warga Simo Pomahan di lokasi.

Petugas Samsat jemput bola membagi-bagikan air minum ke warga yang antre untuk uji fisik motor.

Dapat protes warga, petugas Samsat tampak mengatur antrean motor yang mau cek fisik. Warga yang menyerobot dihadang dan warga yang lebih dulu datang dipersilakan masuk lebih dulu.

Untuk meredam kekesalan warga, petugas jemput bola  membagi-bagikan air minum gelas ke mereka yang antre. “Ya gini, mau bayar pajak aja kok susah. Dulu bayar pajak kita  di dalam kantor Samsat yang sejuk, sekarang malah berpanas ria,” kata Wasito, warga Simo Gunung.

Saat itu warga juga dikejutkan dengan biaya kenaikan pajak 5 tahunan yang menyentuh hampir dua kali lipat pajak tahunan. Seperti yang dikeluhkan Diana (27) saat mengurus pajak 5 tahunan motor tahun 2019 miliknya. Dia kaget harus membayar pajak hampir Rp 600 ribu, padahal dia tak pernah telat bayar pajak tahunan. “Di copy STNK tertulis rincian sekitar Rp 376 ribu, sisanya mungkin biaya lain-lain yang tak tercantum di STNK misalnya pelat nomor, tapi kok kenaikannya banyak juga. Makanya tadi di depan saya banyak yang pergi ke ATM karena uang yang dibawanya gak cukup,” katanya.

Diana menyebut, sudah bayar pajaknya mahal dan penuh perjuangan, petugas Samsat memberi kabar STNK baru jadi Oktober 2024. “Usai bayar tuntas, tadi dikabari STNK jadinya baru Oktober, stok blangko STNK saat ini kosong, saya hanya dikasih pelat kendaraan saja,” katanya.

 31 Agustus Terakhir

 Pemprov Jatim menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 1,5 bulan, yakni 15 Juli-31 Agustus 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono melalui Kabid Pajak Kresna Bimasakti mengatakan kebijakan pembebasan pajak daerah meliputi bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas PKB Progresif.

“Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000,” kata Kresna Bimasakti.

Kresna melanjutkan pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek. “Sementara pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000,” ujar Kresna.

Dia menjelaskan adapun objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000. Total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000.

“Terhadap pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah yang dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB, yakni penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp 77.841.670.000, penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp 130.167.474.000, penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp 16.926.846.000,” katanya.

Sedangkan, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sebesar Rp 13.583.307.000. Diprediksi total sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan 31 Agustus 2024 sebesar Rp 238.519.297.000. nti

Related posts

Sinergi Eksekutif-Legislatif Kunci Wujudkan Jatim Lebih Maju dan Sejahtera

redaksiWD

Jelang Hari Ibu, Plt Ketua DWP Jatim Ziarah Tabur Bunga di Makam Pahlawan Wanita

redaksiWD

Pj Gubernur Adhy Pastikan Jatim Siap Berkontribusi Nyata Kendalikan Perubahan Iklim dan Lestarikan Lingkungan

redaksiWD

Leave a Comment