
VIRGINIA (wartadigital.id) – Perseteruan panjang antara Johnny Depp dengan mantan istrinya, Amber Heard di pengadilan menemukan titik akhir. Pengadilan di Virginia AS, memenangkan Johnny Depp atas kasus pencemaran nama baik melawan Amber Heard .
Usai mendengar putusan tersebut, aktor kawakan ini merasa kehidupannya telah kembali. Persidangan kasus Depp vs Amber berlangsung sangat alot hingga berjalan bertahun-tahun. Tak heran jika sang aktor merasakan perkara hukumnya ini sempat mengubah hidupnya yang semula aman dan damai.
“Enam tahun lalu hidupku, kehidupan anak-anakku, kehidupan mereka yang dekat denganku, juga orang-orang yang selama bertahun-tahun mendukung dan memercayaiku, telah berubah. Semua terjadi hanya dengan satu kedipan mata,” kata Depp seperti dikutip dari laman Page Six, Kamis (2/6/2022). Depp mengatakan, serangkaian tuduhan yang dialamatkan Heard kepadanya lewat media telah memengaruhi karier dan kehidupannya. Akhirnya setelah enam tahun, kemenangan pun berpihak padanya. “Dan enam tahun kemudian, juri telah mengembalikan kehidupanku. Aku sungguh merasa tersanjung,” kata bintang Pirates of the Caribbean itu.
Atas putusan ini, Johnny Depp pun ditetapkan bakal mendapat ganti rugi senilai 10,35 juta dolar AS atau setara dengan Rp 150,6 miliar. Namun di sisi lain, Depp juga dianggap terbukti telah mencemarkan nama baik Amber Heard dalam satu dari tiga klaim yang disebutkan oleh pihak sang aktris dalam gugatan baliknya.
Untuk itu, para juri yang terdiri dari tujuh orang memutuskan Depp harus membayar ganti rugi kepada Heard sebesar 2 juta dolar AS atau sekitar Rp 29 miliar. Persidangan kasus Depp vs Heard berlangsung pada Rabu (1/6/2022) pagi waktu setempat dan baru tuntas diputuskan 12 jam kemudian, usai para juri berunding di ruangan tertutup.
Untuk diketahui, Depp dibawa ke pengadilan oleh Heard atas dugaan pencemaran nama baik. Baik Depp maupun Heard sama-sama mengklaim telah mendapat kekerasan dalam rumah tangga. sin, ins