
Anwar Sadad
JAKARTA (wartadigital.id) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp 22 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, aset yang disita merupakan milik tersangka Anwar Sadad (AS) selaku anggota DPR periode 2024-2029 dari Partai Gerindra sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, serta Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf sekaligus orang kepercayaannya.
“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total kurang lebih senilai Rp 22 miliar,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu ( 22/7/2026).
Aset yang disita terdiri dari satu bidang tanah di Kecamatan Jambangan Surabaya senilai sekitar Rp 4,5 miliar, dua unit ruko di Kota Surabaya senilai sekitar Rp 3 miliar, serta satu unit rumah di Kecamatan Jambangan Surabaya senilai sekitar Rp 4 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit apartemen di Kota Malang senilai sekitar Rp 1 miliar, satu unit gedung olahraga (GOR) di Kabupaten Probolinggo senilai sekitar Rp 3 miliar, dan satu unit Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kabupaten Banyuwangi senilai sekitar Rp 2 miliar.
KPK turut menyita satu unit rumah di Sidotopo Surabaya senilai sekitar Rp2 miliar, satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto senilai sekitar Rp 500 juta, serta satu unit rumah di Kabupaten Pasuruan senilai sekitar Rp 2 miliar. “Selanjutnya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini,” tegas Taufik.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P Simanjuntak (STS). rmo





