
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin
JAKARTA (wartadigital.id) – Ada tiga zat berbahaya yang ditemukan pada balita dengan kondisi gagal ginjal akut atau Accute Kidney Injury (AKI). Hingga saat ini sudah ditemukan 206 kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia dan 99 di antaranya meninggal dunia.
“Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya yaitu ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, dan ethylene glycol butyl ether-EGBE,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kamis (20/10/2022).
Budi Gunaidi mengungkapkan ketiga zat kimia ini merupakan impuritas dari zat kimia tidak berbahaya, polyethylene glycol yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis sirop. Impuritas berarti kandungan yang tidak diinginkan dalam bahan baku tersebut.
“Beberapa jenis obat sirop yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI (kita ambil dari rumah pasien), terbukti memiliki EG, DEG, dan EGBE yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirop tersebut,” ujarnya.
Budi Gunaidi mengatakan saat ini Kemenkes telah melarang penggunaan obat-obat sirop sambil menunggu otoritas obat yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memfinalisasi penelitian obat-obat apa yang terbukti terkandung zat berbahaya.
“Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop,” katanya.
Hal itu dilakukan, kata Budi Gunaidi, mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality atau kematian rate mendekati 50 persen.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) menginstruksikan kepada seluruh apotek di Indonesia untuk tidak menjual obat sirop sementara. Instruksi ini ditetapkan menyusul dengan dikeluarkanya surat edaran dari Kemenkes RI nomor SR.01.05/III/3461/2022, dengan sifat segera.
Sejumlah poin dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes menyebutkan, jika untuk sementara waktu apotek tidak diperkenankan untuk menjual obat dalam bentuk sirop, menyusul terus meningkatnya penyakit gagal ginjal akut pada anak.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi instruksi nomor delapan yang tertulis dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes.
Selain itu, dalam surat edaran Kemenkes pada poin tujuh juga menyebutkan, jika para tenaga kesehatan untuk tidak terlebih dahulu meresepkan obat cair pada pasien.
“Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Tulis poin nomor tujuh pada surat edaran Kemenkes. ine, set