
Iwan Bule saat mendatangi Polda Jatim, Kamis (20/10/2022).
SURABAYA (wartadigital.id) – Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan atau Iwan Bule datang memenuhi panggilan Polda Jatim, Kamis (20/10/2022) pukul 13.00. Iwan datang bersama wakilnya, Iwan Budianto ke Ditreskrimum Polda Jatim.
Keduanya diperiksa sebagai saksi atas Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 133 Suporter Arema. Kedatangan Iwan dikawal sejumlah massa. Iwan tampak datang berdua bersama ajudan dan timnya.
Beberapa kali Iwan mengatupkan tangannya ketika disapa oleh media. Ia tampak terburu-buru. Sebab Iwan Bule dan Iwan Budianto dijadwalkan untuk pemeriksaan sejak pukul 11.30 WIB lalu. “Hari ini saya memenuhi panggilan penyidik,” kata Iwan singkat.
Ditanya soal persiapan pemeriksaan, Iwan menjawab hanya memenuhi dan mengikuti penyidik. “Cuma datang aja nanti diperiksa. Ngikutin panggilan penyidik aja,” ujarnya.
Saat ditanya kembali, Iwan hanya berlaku sambil mengatupkan tangan. “Terima kasih,” katanya singkat.
Berbeda dengan Iwan Bule, Iwan Budianto hanya bungkam. Keduanya dijadwalkan untuk diperiksa sejak Selasa (18/10/2022) lalu. Namun kedatangan Presiden FIFA Gianni Infantino membuat pemeriksaan ditunda.
“Rencananya penyidik hari ini kan akan memeriksa ketua PSSI dan wakil ketua. Namun demikian surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Selasa (18/10/2022).
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang tersangka, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang, dengan pasal berbeda.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. “Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi.
Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS. Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. ins