Kisruh Minyak Goreng, Sejumlah Organisasi Lingkungan Gugat Jokowi dan Mendag Luthfi ke PTUN

Istimewa
Pedagang menjual minyak goreng curah.

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng sejak beberapa bulan terakhir membuat berbagai pihak bereaksi. Terbaru, sejumlah organisasi lingkungan melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .

Bacaan Lainnya

Outreach Social & Multimedia Campaign Sawit Watch membenarkan  gugatan dilayangkan kepada presiden dan mendag atas perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan pada polemik minyak goreng. “Betul. Merujuk dokumen gugatan, dua pihak tersebut adalah yang tercantum dalam gugatan sebagai pihak tergugat,” ucap Hadi, Kamis (2/6/2022).

Diketahui, beberapa organisasi lingkungan seperti Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET mendukung gugatan yang dilayangkan oleh Sawit Watch ke PTUN. “Memang betul kami bersama aliansi masyarakat sipil bersama-sama diskusi persoalan ini sejak beberapa bulan terakhir. Dan salah satu agenda adalah gugatan ini,” ujar Hadi.

Sekadar informasi, gugatan yang dilayangkan oleh Sawit Watch terkait langkanya dan naiknya harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 hingga saat ini di seluruh wilayah di Indonesia. Hal itu menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan, merenggut korban hingga memperparah kondisi perekonomian negara. Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan juga tidak mampu menjamin pasokan dan stabilitas harga, serta tidak mampu mengatasi persoalan hingga ke akar permasalahan.

Untuk diketahui, pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah. Per 1 Juni 2022 subsidi minyak goreng resmi stop dan berganti menggunakan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic  Price Obligation (DPO). Sebelumnya, subsidi minyak goreng dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, pembiayaan subsidi tersebut hanya sampai 31 Mei 2022.

Berhentinya subsidi minyak goreng tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pasca pencabutan subsidi, harga minya goreng di pasar masih tinggi. Harga goreng curah sebelum subsidi dicabut berada di angka Rp 18.300 per liter. Saat ini  pedagang menjual dengan harga Rp18.000 per liter.  Bahkan ada yang mendekati Rp 20 ribu per liter. Sulit untuk mencapai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Kondisi yang terjadi di lapangan, pedagang sudah mengambil minyak goreng seharga Rp 15.000 sampai Rp 16.000 per liternya. set, bis