
JAKARTA (wartadigital.id) – Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU mengulang seluruh tahapan dan menunda Pemilu 2024, menjadi polemik baru.
Keputusan itu, setelah PN Jakpus menerima gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) karena merasa dirugikan dalam proses verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Bagi aktivis kolaborasi warga Jakarta, Andi Sinulingga, keputusan yang dibuat PN Jakpus menunjukkan betapa buruknya penegakan hukum di Indonesia.
“Semakin ke sini semakin buruk, karena itu wajar jika rakyat tak menghormatinya,” kata Andi, Jumat (3/3/2023).
Bukan saja rakyat yang menolak putusan itu, kata Andi Sinulingga, banyak anggota parlemen, pakar hukum, hingga menteri menilai putusan ini melangkahi wewenang dalam memutus perkara pemilu. “Bahkan pejabat negara saja ramai-ramai melawan (putusan) dan tak menghormatinya,” tandas Andi Sinulingga.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu, dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Mereka keberatan atas putusan KPU yang menyatakan Partai Prima tak memenuhi syarat peserta Pemilu 2024.
Benarkan Asumsi Publik
Keputusan majelis hakim PN Jakpus membangkitkan kembali upaya pihak-pihak tertentu yang menginginkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Pernyataan itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin kepada wartawan, Jumat (3/3/2023), menyikapi polemik dikabulkannya gugatan Partai Prima terhadap KPU.
Menurutnya, ada kekuatan besar yang berusaha sekuat tenaga melancarkan misi perpanjangan masa jabatan presiden. “Suasana kacau ini makin membenarkan asumsi publik, bahwa masih ada kekuatan yang menghendaki Pemilu 2024 ditunda. Kekuatan ini tak berhenti mencari celah,” tegasnya.
Legislator Fraksi PKB itu juga mengurai, aktor intelektual di balik misi penundaan Pemilu melakukan berbagai cara dan masuk ke dalam sektor-sektor pemerintah, dari relawan pemenangan Pilpres hingga penegak hukum.
“Setelah MK dilibatkan, kini pengadilan diajak ikut serta dalam persekongkolan, pintu masuknya lewat Parpol yang tidak lolos verifikasi. Nggak tahu, nanti siapa lagi yang akan “dipaksa” masuk dalam korporasi penundaan Pemilu ini,” ucapnya.
Dengan adanya upaya terselubung itu, kata Yanuar, seolah menjatuhkan marwah DPR RI sebagai pengawas pemerintah.
“Kejahatan hukum ini juga telah membuat DPR kehilangan kendali atas kewenangannya. Ini semacam proses alienasi lembaga legislatif untuk tidak ikut campur urusan ini. Parpol koalisi pemerintah juga dibikin tak berkutik menghadapi sepak terjang para “penjahat hukum” ini,” pungkasnya. rmo, ins