
JAKARTA (wartadigital.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil saksi-saksi profil tinggi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Penyidik KPK memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014–2019, Rini Mariani Soemarno, untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan informasi, Rini Soemarno tiba di markas lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 13.14 WIB. Ia langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik. “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (6/2/2026).
Selain Rini Soemarno, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yang merupakan pejabat dan mantan pejabat strategis di sektor energi. Mereka dimintai keterangan untuk mendalami alur keputusan dalam perjanjian jual beli gas yang merugikan negara tersebut.
Para saksi lain yang dijadwalkan diperiksa adalah Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro (eks Direktur Gas Bumi BPH Migas tahun 2020–2022), Tutuka Ariadji (Dosen ITB dan mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM tahun 2020–2024) dan Wiko Migantoro (Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018–Maret 2022). Pemanggilan Rini Soemarno merupakan rangkaian dari pemeriksaan maraton yang dilakukan KPK dalam seminggu terakhir. rmo





