
JAKARTA (wartadigital.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 20 koper maupun kardus yang berisi uang sekitar Rp 100 miliar yang diduga milik Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Uang Rp 100 miliar dalam koper maupun kardus yang diduga milik Nusron Wahid ditemukan oleh KPK saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto atau yang akrab disapa Gus Arif.
Uang yang berupa rupiah dan valuta asing (valas) yang bernilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga milik Nusron Wahid disimpan di kediaman Gus Arif di kawasan Cibubur dan ikut diangkut oleh KPK saat OTT di kediamannya pada Senin (14/9/2026) kemarin.
Informasi menyebutkan bahwa uang tersebut diakui Gus Arif merupakan milik Nusron Wahid. Gus Arif bersama politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq merupakan pihak pengepul uang dari PT Summarecon Agung Tbk dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah OTT tersebut, KPK langsung melakukan ekspose atau gelar perkara pada Selasa (15/9/2026) dini hari yang terungkap sebanyak 17 orang telah ditangkap.
Hasil gelar perkara tersebut menetapkan sejumlah tersangka di lingkungan Kementerian ATR/BPN diantaranya salah seorang Dirjen dilingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor serta orang kepercayaan Nusron Wahid yaitu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Selain pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK juga menetapkan pihak Summarecon sebagai tersangka dan menangkap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. rmo





