KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kasus Walikota Madiun

Istimewa
KPK tetapkan Walikota Madiun Maidi tersangka kasus dugaan korupsi.

JAKARTA (wartadigital.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Walikota Madiun periode 2025-2030, Maidi (MD).

Terbaru, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno (SMN).

Bacaan Lainnya

“Benar, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dari saudara SMN (Sumarno) senilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat ( 23 /1/2026) malam.

Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan instruksi Walikota Maidi untuk mengumpulkan upeti dari para pelaku usaha dan investor di Kota Madiun. KPK kini masih mendalami sumber uang tersebut serta keterkaitannya dengan dugaan manipulasi perizinan usaha.

Dalam perkara ini, KPK menduga Walikota Madiun Maidi menerima total Rp 2,25 miliar yang berasal dari praktik pemerasan dengan modus fee proyek serta dana Corporate Social Responsibility (CSR). rmo

Pos terkait