Istimewa Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
JAKARTA (wartadigital.id) – Anggota Komisi III DPR Santoso menanggapi penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Santoso menyebut kondisi mental para pejabat di Indonesia memang bermental koruptif. Sebab, pejabat dan keluarganya terpengaruh budaya hedonisme. “Inilah kondisi mental para pejabat di republik ini. Dari manapun mereka berasal tetap saja bermental koruptif,” tegas Santoso saat dihubungi, Jumat (10/11/2023).
Dia mengatakan Eddy Hiariej harus mundur dari Wamenkumham karena telah ditetapkan tersangka. “Kalau sudah jadi tersangka lebih baik mundur,” imbuhnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat itu menuturkan para pejabat memiliki banyak kesempatan menyalahgunakan jabatannya dengan tujuan memperkaya diri. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan oleh mereka.
Terlebih, Santoso mengatakan model penilaian wilayah bebas korupsi (WBK) di kementerian dan lembaga juga masih bersifat seremonial. “Sedangkan untuk proses penilaian WBK saja tiap kementerian/lembaga harus menganggarkan dana. Bisa saja dana itu bukan berasal dari anggaran kementerian/lembaga, tapi dari para pejabatnya yang akhirnya untuk menyiapkan dana itu dilakukan korupsi/gratifikasi di lingkungan kementerian/lembaga tersebut,” jelasnya.
Atas hal ini, dia mendesak agar pemerintah serius membuat peraturan atau SOP yang ketat untuk mencegah para pejabat tersebut tidak melakukan korupsi atau gratifikasi.
Terima Rp 7 Miliar
Untuk diketahui KPK telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka. Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. “Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023).
Alex mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka. Menurut Alex, sebanyak tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap. “Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Namun, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan kedua pihak. Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.
Setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan itu ke Direktorat Penyelidikan KPK.
Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut. Sementara itu, Eddy telah menjalani klarifikasi KPK atas laporan yang dilayangkan oleh Sugeng tersebut.
Ditemui selepas memberikan klarifikasi di kantor lembaga antirasuah bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.
“Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi,” kata Wamenkumham, Senin (20/3/2023). one, ins