
Menko Polhukam Mahfud MD
JAKARTA (wartadigital.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari kubu Moeldoko atas sengketa kepemimpinan Partai Demorkat.
Menurut Mahfud MD, keputusan penolakan dari MA atas gugatan tersebut sudah diprediksi sejak jauh-jauh hari. “Saya menyikapi biasa saja, karena sudah meyakini jauh sebelumnya. Bahwa itu lah yang akan terjadi,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Sebab, kata Mahfud, gugatan yang dilayangkan oleh Moeldoko Cs selalu kalah di tingkat pengadilan. Oleh sebab itu, kecil kemungkinan vonis MA berubah terkait gugatan tersebut. “Kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh,” kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan pemerintah tidsk ada upaya untuk mengalahkan Demokrat dalam beberapa tingkatan gugatan tersebut. Dia menilai hakim MA sudah memutuskan vonis PK yang sesuai dengan logika hukum.
MA sebelumnya telah mengeluarkan keputusan terkait PK dari kubu Moeldoko atas kepengurusan DPP Partai Demokrat. Hasilnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan dari mantan Panglima TNI itu.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MA Suharto dalam konferensi pers yang digelar di gedung Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023). “Menolak permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali,” ujar Suharto.
Dalam gugatan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko Cs.
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Anies Anggap Hadiah
Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat, turut disinggung Bakal Calon Presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan.
Anies menyinggung hal tersebut saat berpidato dalam acara perayaan hari ulang tahun ke-45 Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Djakarta Theatre, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023) malam.
Menurut dia, AHY berhasil melawan Moeldoko yang berupaya mengobrak-abrik kepengurusan Partai Demokrat yang telah resmi dipimpin sejak 2020.
“Hari ini Mas AHY, gemblengan 2,5 tahun itu (gugatan sengketa kepengurusan oleh Moeldoko), 19 kali proses pengadilan itu adalah gemblengan untuk menjadi negarawan melampaui politisi,” ujar Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku takjub AHY mampu melewati cobaan yang menerpa kepemimpinannya di parpol berlambang mercy. Sebab, guncangan dari Moeldoko bukan tantangan yang sederhana.
Lebih dari itu, Anies juga tak menyangka putusan MA menolak PK Moeldoko mengemuka di hari ulang tahun AHY yang jatuh pada hari ini. “Allah punya rencana yang sempurna, dan proses kerjanya misterius. Kok putusan MA itu dikeluarkan di hari ulang tahunnya Mas AHY,” ucap Anies disambut tepuk tangan hadirin.
“Maka, anggaplah itu sebagai hadiah dari sistem pengadilan kita untuk Mas AHY, mudah-mudahan terjaga terus ke depan,” tandasnya. sua