Mahfud MD Tegaskan Posisi MUI Kuat dalam UU, Tidak Bisa Sembarangan Bubar

Menkopolhukam Mahfud MD

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara soal penangkapan 3 terduga teroris, dimana salah satunya adalah anggota Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri. Diketahui, imbas dari keterlibatan anggota MUI ini sempat muncul tagar ‘Bubarkan MUI’ di media sosial.

Bacaan Lainnya

Mahfud pun menolak seruan yang menuntut MUI dibubarkan. Ia menjelaskan, kelembagaan MUI dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga, MUI tidak bisa sembarangan dibubarkan karena punya kedudukan hukum yang sangat kuat.

“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang-undangan. Misal di dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c),” katanya.

Juga di Pasal 32 (2) UU UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. “Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan,” ucap Mahfud, dikutip dari akun Twiter-nya, @mohmahfudmd, Sabtu (20/11/2021).

Selanjutnya, Mahfud meminta publik tak salah persepsi dengan penangkapan terduga teroris yang melibatkan anggota MUI. Ia menekankan, penangkapan terduga teroris ini tak bermaksud menyerang lembaga MUI.

Namun, semata-mata untuk menegakkan hukum. Publik nantinya bisa melihat bagaimana proses hukum yang berjalan atas kasus dugaan tindak pidana terorisme itu. “Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris. Jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI,” katanya.

Dikatakannya teroris bisa ditangkap di mana saja, di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dan lain-lain. “Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” tutur dia.

Dari penangkapan terduga teroris itu, Mahfud memohon masyarakat untuk tidak beranggapan bahwa MUI perlu dibubarkan. Kemudian, masyarakat juga diminta tidak berpikiran pemerintah punya maksud tertentu di balik penangkapan terduga teroris ini.

“Terkait dengan penangkapan 3 terduga teroris yg melibatkan oknum MUI mari “Jangan Bepikir bahwa MUI Perlu Dibubarkan” dan “Jangan memprovokasi memgatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa,” cuitnya lagi.

Sebelumnya, Densus 88 menangkap Ahmad Zain an-Najah di Perumahan Pondok Melati Bekasi Jawa Barat, Selasa (16/11/2021). Dalam operasi penangkapan tersebut, Densus 88 juga menangkap dua nama lainnya di lokasi terpisah, yakni atas nama Anung al-Hamad (AA) dan Farid Ahmad Okbah (FAO).

Tiga yang ditangkap tersebut, diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Selama ini, JI dicap sebagai salah satu kelompok atau jaringan terorisme global. Indonesia pun juga memasukkan jaringan tersebut sebagai kelompok terorisme.

Pembubaran Sudah Diprediksi
Usai Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah lantaran teridentifikasi dengan kelompok Jamaah Islamiyah, muncul desakan sebagian kalangan untuk membubarkan MUI.

Namun ternyata, isu yang mengemuka soal pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini telah diprediksi jauh hari oleh Almarhum Ustaz Teuku Zulkarnain.

Dalam video ceramah berdurasi 2.49 detik, almarhum memaparkan akan ada saatnya MUI direncanakan untuk dibubarkan. Dalam video tersebut, almarhum pernah menyampaikan kepada Wakil Presiden Maruf Amin yang ketika itu masih menjabat sebagai Ketua MUI.

Ustaz Teuku menyampaikan, jika HTI dibubarkan dan disetujui oleh MUI maka dalam waktu yang akan datang Front Pembela Islam (FPI) akan juga ikut dibubarkan. “Maka jika FPI sudah dibubarkan, maka yang terakhir akan dibubarkan adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI yang akan dibubarkan,” kata almarhum Ustaz Teuku Zulkarnain dalam video yang dilihat redaksi, Jumat (19/11/2021).

Analisa soal ini, dikatakan almarhum lantaran ia pernah melihat salah satu pimpinan di Kementerian Dalam Negeri membuat makalah yang isinya secara garis besar menyimpulkan bahwa 56 persen kerusuhan di Indonesia diakibatkan oleh adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Jadi yang dianggap biang rusuh oleh Kemendagri ini MUI, baru nomor dua FPI,” kata almarhum.

Kegelisahan ini, oleh almarhum didiskusikan oleh Maruf Amin. Saat itu, dikatakan Teuku Zulkarnain, Maruf Amin terdiam mendengar analisa dan fakta yang didapat soal MUI yang direncanakan bubar. “Kiai Maruf lama terdiam. Dia bilang, kalau MUI dibubarkan ya kita lawan. Saya bilang apa gak terlambat melawannya,” kata Teuku Zulkarnain. trb, rmo, set