Maju Pilkada 2024, 3 Pj Kepala Daerah di Jatim Mengundurkan Diri

Dok
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono

 

SURABAYA (wartadigital.id) –  Tiga penjabat (Pj) bupati/walikota di Jatim disebut hendak maju Pilkada 2024. Mereka telah mengajukan pengunduran diri.

Bacaan Lainnya

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono membenarkan kabar itu. Mereka yang mundur di antaranya Pj Kepala Daerah Bondowoso, Jombang dan Magetan.

“Benar ada tiga. Bondowoso, Jombang, ini baru dengar Magetan. Kemarin Kota Malang, sampai sekarang saya belum menerima,” kata Adhy di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/7/2024).

Adhy menyebut, jika ketiga pejabat tersebut sudah positif akan maju ke Pilkada 2024 mendatang, maka mereka harus mundur dari jabatan yang diembannya saat ini. “Ya, karena memang harus mundur, harusnya kemarin itu ya. Batas waktu sebelum tanggal 2 Agustus. Karena nantinya mau dilantik sebelum pemilu,” ucapnya.

Hingga kini, kata Adhy, pihaknya telah menerima dua surat pengunduran diri. Sedangkan, untuk penggantinya, dia masih belum menyampaikannya. “Dua yang sudah kirim surat. [Untuk pengganti] rahasia dong,” ucapnya.

Tiga Pj itu yakni Pj Bupati Jombang Sugiat. Sugiat diketahui pernah menjabat sebagai Kepala BIN Sulawesi Barat. Sugiat hendak maju di Pilbup Jombang 2024. Lalu, Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto. Bambang diketahui akan maju di Pilbup Bondowoso 2024. Sebelum menjadi Pj Bupati, Bambang merupakan Sekda Kabupaten Bondowoso.

Selanjutnya, Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat dikabarkan akan segera mundur dari jabatannya dan maju di Pilwali Malang 2024. Wahyu Hidayat diketahui merupakan Eks Sekda Kabupaten Malang.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menegaskan, seluruh penjabat kepala daerah, baik penjabat gubernur, walikota, maupun bupati, wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai kandidat dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.

Penegasan ini disampaikan melalui surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tertanggal 6 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi.

Dalam surat tersebut, dijelaskan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, maupun penjabat walikota.

Serta mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.

Administrasi pengunduran diri bagi para penjabat tersebut harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

Selain itu, pelantikan penjabat pengganti bagi gubernur, bupati, dan walikota yang mundur karena maju Pilkada akan dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. wah, ins

 

 

 

Pos terkait