Mangkir Persidangan, Pakar Hukum Sebut Jokowi Terancam 9 Bulan Penjara

Istimewa
Jokowi

JAKARTA (wartadigital.id) – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut berpotensi menghadapi ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara apabila secara melawan hukum tidak memenuhi panggilan pengadilan untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, Roy Suryo.

Pernyataan tersebut disampaikan Doktor Siprianus Edi Hardum, pakar hukum di Podcast Forum Keadilan Madilog, Kamis (22/10/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, kehadiran saksi di persidangan merupakan hal penting untuk menguji keterangan yang berkaitan langsung dengan perkara. “Kalau Jokowi terus mangkir, dia bisa dijerat dengan sembilan bulan penjara. Itu sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang hukum pidana yang baru, Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 285,” kata Siprianus Edi Hardum.

Menurut Edi, persoalan kehadiran Jokowi menjadi perhatian karena mantan kepala negara tersebut disebut sebagai saksi pelapor sekaligus saksi korban dalam perkara yang sedang berjalan.

Ia menilai, apabila Jokowi merasa dirinya telah dihina atau direndahkan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa, keterangannya secara langsung di persidangan penting untuk memperjelas persoalan yang dipersoalkan secara hukum.

“Dalam kasus pidana, saksi, apalagi beliau ini adalah saksi korban, di mana beliau mengatakan sebagaimana diungkapkan oleh dakwaan jaksa, beliau itu merasa direndahkan serendah-rendahnya, dihinakan sehina-hinanya,” ujar Edi.

Edi mengatakan, publik menunggu apakah Jokowi akan hadir secara langsung untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Menurut dia, kehadiran saksi korban diperlukan agar keterangannya dapat diuji melalui pertanyaan dari jaksa, hakim, maupun pihak terdakwa sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa proses peradilan harus berjalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Status seseorang sebagai mantan presiden, menurut pandangannya, tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum apabila yang bersangkutan telah dipanggil secara sah.

Karena itu, Edi berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum memastikan pemanggilan serta kehadiran saksi dilakukan sesuai prosedur hukum.

Ketentuan yang dirujuk Edi adalah Pasal 285 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang ketika dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, maupun tidak memenuhi kewajiban tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk perkara pidana, ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak kategori II. Publik kini menunggu perkembangan persidangan dan langkah yang akan ditempuh jaksa maupun majelis hakim terkait pemanggilan Jokowi sebagai saksi dalam perkara tersebut. gel,ins

Pos terkait