
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani persidangan.
JAKARTA (wartadigital.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku heran dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana dirinya disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem mengatakan, JPU tidak mampu menjelaskan bagaimana dirinya bisa memperkaya.
“Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini,” ujar Nadiem saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Nadiem menilai, JPU tidak cermat menyusun bagaimana hubungan transaksi Google, Chromebook bahkan Kemendikbudristek terkait dirinya bisa memperkaya diri hingga Rp 809 miliar. Bahkan, dia mengaku kaget saat mengetahui dirinya dinilai memperkaya diri sendiri melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan induk GoTo. “Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” tuturnya.
Nadiem menyebut, uang korporasi itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan utang PTGI. Menurut Nadiem transaksi PT AKAB dengan pengadaan laptop Chromebook adalah dua topik yang berbeda yang dikaitkan hanya karena waktunya bersamaan. “Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021,” kata dia.
Sebagai informasi, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022. Angka ini berasal dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun), yakni angka kemahalan harga Chromebook.
Kemudian, melakukan kerugian keuangan negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai 44.054.426 dolar AS atau setara Rp 621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022. Selain itu, Nadiem juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total 25 pihak diperkaya termasuk Nadiem yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp 809 miliar.
25 pihak yang diperkaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM:
- Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,-
- Mulyatsyah sebesar SGD 120.000 dan USD 150.000
- Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,-
- Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000,- dan USD 30.000
- Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000
- Suhartono Arham sebesar USD 7.000
- Wahyu Haryadi sebesar Rp 35.000.000,-
- Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000,-
- Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000,-
- Jumeri sebesar Rp 100.000.000,-
- Susanto sebesar Rp 50.000.000,-
- Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000,-
- Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000,-
- PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp 819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp 41.178.450.414,25
- PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp 2.268.183.071,41
- PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp 341.060.432,39
- PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, ine


