Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Istimewa
Nikita Mirzani

JAKARTA (wartadigital.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman untuk Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Bacaan Lainnya

Jaksa menyebut bahwa Nikita telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus ini turut menyeret nama asisten pribadi Nikita Mirzani, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk perawatan kulit PT Glafidsya RMA Group yang berlokasi di Jakarta.

Dalam perkara ini, jaksa mengungkap bahwa Nikita mengancam akan menyebarkan komentar negatif mengenai produk kecantikan milik Reza Gladys di media sosial apabila tidak diberikan sejumlah uang sebagai “uang tutup mulut.”

Tekanan tersebut membuat Reza Gladys akhirnya menyerahkan uang hingga mencapai total Rp 4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya, Ismail.

Jaksa juga menilai Nikita terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Juni lalu, disebutkan bahwa sebagian dari dana Rp4 miliar itu digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. Pembayaran tersebut dilakukan ke pihak pengembang PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti yang mengelola kawasan BSD. ini

Pos terkait