Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dengan Dito Mahendra soal dugaan pencemaran nama baik.

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra kembali memasuki babak baru, Selasa (25/10/2022). Kali ini Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang Banten. Informasi itu dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri Serang.

Bacaan Lainnya

Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dengan Dito Mahendra soal dugaan pencemaran nama baik. Laporan Dito Mahendra dijukan ke Polres Serang Kota beberapa waktu lalu. “Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022).

Freddy Simandjuntak menerangkan, penahanan terhadap Nikita Mirzani berlangsung selama 20 hari sampai 13 November 2022. “Penahanan dilakukan di Rutan Serang,” kata Freddy Simandjuntak.

Freddy Simandjuntak juga menyampaikan, penahanan Nikita Mirzani dilakukan agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum. “Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” terang Freddy Simandjuntak.

Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean. Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka  pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. set, sua