Ombudsman Sebut Masih Ada Laboratorium Nakal Terkait Harga PCR

Pemeriksaan tes PCR di laboratarium. Ombudsman menilai akses tes PCR seharusnya merata dan tidak dibeda-bedakan berdasarkan kecepatan hasil tes.

 

JAKARTA (wartadigital.id) –  Ombudsman mengaku masih ada fasilitas kesehatan nakal yang melenceng dari ketentuan harga tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR). Hal itu berdasarkan temuan Ombudsman dalam dua bulan terakhir di tujuh provinsi.

Bacaan Lainnya

“Kalau mau (hasil tes) keluar cepat, bayar lebih mahal. Misalnya empat jam Rp 1,2 juta,” kata anggota Ombudsman Robert Endi Jaweng dalam diskusi virtual, Sabtu (30/10/2021).

Menurut dia, pemerintah memang sudah menetapkan harga tertinggi tes PCR Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa-Bali. Sementara itu, harga tes PCR di luar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu.  “Itu versi resmi, tetapi di lapangan bukan itu yang berlaku,” papar dia.

Robert Endi Jaweng menilai fenomena ini perlu menjadi perhatian pemerintah. Akses tes PCR seharusnya merata dan tidak dibeda-bedakan berdasarkan kecepatan hasil tes. “Jadi bukan jenis dan level kualitas publik yang Anda peroleh, tergantung kemampuan membayar,” tutur dia.

Ombudsman pun meminta pemerintah menggratiskan tes PCR bagi masyarakat. Sebab faktanya banyak masyarakat yang membutuhkan tes PCR tetapi tidak sanggup membayar karena harganya terlampau mahal.

“Kalau kita bicara barang publik, itu harus memperhatikan yang namanya ability to pay, kemampuan untuk membayar masyarakat,” kata Robert Endi Jaweng.

Jika kemudian ada sebagian atau bahkan mungkin semua masyarakat tidak berada dalam kemampuan optimal, maka menurutnya negara harus masuk. “Masuknya lewat apa, subsidi. Bahkan kalau memang ini barang publik murni, ini digratiskan,” imbuhnya.

Menurut Robert Endi Jaweng, mayoritas masyarakat sudah mengerti dan paham soal antisipasi penyebaran Covid-19 melalui tes PCR. Namun demikian, harga untuk tes PCR tidak sesuai dengan kemampuan optimal masyarakat. Oleh karenanya, Robert meminta agar tes PCR digratiskan seperti vaksinasi.

“Oh iya, kalau kita bicara dalam konteks barang publik, kalau ada vaksin program, mestinya ada PCR program. Sebenarnya, bahasa gratis itu bukan bahasa yang tepat dalam konteks barang publik, tapi untuk mempermudah pemahaman, karena satu sisi ada vaksin program, bolehlah kita menyebutnya vaksin gratis, PCR gratis,” ucapnya.

Robert menyatakan negara diwakili pemerintah wajib hadir ketika masyarakat kesulitan untuk memperoleh barang publik, yang dalam hal ini adalah akses tes PCR. Jika negara tidak mampu menggratiskan ataupun membuat program PCR, kata Robert, maka wajib konsultasi dengan DPR untuk mencari solusinya.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan laboratorium mematuhi ketentuan tarif tertinggi PCR. Laboratorium nakal bakal diberi sanksi tegas.  “Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. set, med