wartadigital.id
HeadlineNasional

PDIP Disinyalir Curi Start Kampanye, Video Gibran Cs Minta Warga Pilih Ganjar Berseliweran di Medsos

Tangkapan layar video ajakan Gibran Rakabuming untuk mendukung danĀ  memilih Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 banyak beredar di medsos akhir-akhir ini.

 

JAKARTA (wartadigital.id) – PDI Perjuangan mengunggah video yang menampilkan Gibran Rakabuming mengajak masyarakat mendukung dan memilih Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Selain Gibran, sejumlah kepala daerah dari PDIP juga diminta membuat video ajakan mendukung Ganjar. Sayangnya video itu mendapat reaksi negatif warga termasuk warganet.

Mereka terang-terangan menyebut PDIP ‘curi start’ kampanye. Dalam video tersebut, Gibran Rakabuming selaku kader PDIP yang juga merupakan juru kampanye Ganjar Pranowo mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar pada Pemilu 2024 mendatang.

Video tersebut serentak diunggah oleh PDIP melalui platform resmi media sosial milik partai tersebut, contohnya di akun youtube resmi PDIP. Namun hal tersebut rupanya memicu reaksi dari warganet, khususnya X. Mengingat masa kampanye masih terhitung beberapa bulan lagi.

Tak jarang mereka menge-tag akun badan pengawas pemilu (Bawaslu) terkait cuitan mereka. “Jadwal kampanye Pilpres 2024 di tempat umum dan media sosial dimulai tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024 sesuai KPU dan Bawaslu. Tapi ini Gibran Rakabuming sudah mulai, bagaimana nih pak Ganjar,” tulis salah satu warganet dikutip, Rabu (23/8/2023).

“Di undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017 dan UU lainnya sudah jelas. Pejabat publik dilarang berkampanye apalagi belum masuk tahap penetapan paslon (pasangan calon),” tulis akun lain.

“Mungkin ini Gibran sebagai petugas partai ya Bawaslu,” tulis akun lainnya.

Adapun jadwal yang ditetapkan oleh KPU, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Kampanye dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang praktik kampanye dilakukan di tempat ibadah. Sebagai gantinya, paslon diperbolehkan kampanye di instansi pendidikan dan instansi pemerintah dengan tanpa atribut. sua

 

Related posts

Komitmen Kembangkan Potensi, ITS Resmikan Teaching Industry ke-4

redaksiWD

Kemenag Jatim Usul Perpanjangan Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji bagi Nasabah BSI

redaksiWD

Manfaatkan Program Work From Bali, Hotel di Pulau Dewata Beri Penawaran Spesial

redaksiWD

Leave a Comment