Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Darurat, Begini Skemanya

Ilustrasi jalanan Jakarta sepi saat diterapkan PSBB beberapa waktu lalu.

JAKARTA (wartadigital.id)  – Peningkatan kasus Covid-19 di Tanah Air beberapa pekan ini, membuat Pemerintah Pusat siap untuk mengambil kebijakan lebih ketat lagi. Informasi yang beredar, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dengan level Darurat diusulkan untuk diterapkan dalam waktu dekat.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardika mengatakan bahwa pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah meski tidak menyebut kapan. “Saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah,” kata Jodi kepada awak media, Selasa (29/6/2021) malam.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Sementara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, di luar Jawa dan Bali.

Informasi yang dihimpun, PPKM Darurat ini akan diterapkan untuk wilayah yang zona merah. Maka dengan begitu, DKI Jakarta termasuk yang akan diterapkan kebijakan ini, mengingat Ibukota Negara saat ini berstatus merah.

Dengan penerapan ini, maka perkantoran bisa dipastikan akan tutup atau Work From Home (WFH) 100 persen. Begitu pula dengan tempat-tempat keramaian seperti mal hingga restoran. Penerapannya dilakukan selama dua pekan atau 14 hari.

PPKM Darurat ini bisa diberlakukan merujuk pada lonjakan kasus harian rata-rata positif Covid-19 di atas 20.000 per hari. Selain itu tingkat BOR Rumah sakit rata-rata sudah di atas 70 persen.

Informasi lainnya juga menyebutkan bahwa usulan ini dibahas alot dalam rapat kabinet yang digelar secara tertutup hari ini. Pembagian tugas penanganan Covid-19 untuk dua orang menteri koordinator (Menko) pun diubah. set, cik