Pemerintah Ugal-ugalan, Fokal IMM Desak DPR Tolak Perppu Cipta Kerja

Ketua Fokal IMM Armyn Gultom

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) sangat disayangkan hingga memantik reaksi banyak kalangan.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Ciptaker cacat formil dan inkonstitusional bersyarat serta harus dilakukan perbaikan 2 tahun.

Atas dasar itu, Ketua Umum Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Armyn Gultom menegaskan keluarnya Perppu ini jelas melanggar prinsip-prinsip negara hukum. Sehingga, pihaknya mendesak DPR RI untuk menolak Perppu Ciptaker.

“Fokal IMM meminta DPR RI untuk menolak pengesahan Perppu tersebut menjadi Undang-undang. DPR RI agar segera bersidang menolak Perppu Ciptaker dan menerbitkan Undang-undang Pencabutan Perppu tersebut segera,” tegas Armyb Gultom dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Menurut Armyn Gultom, langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker sangat ugal-ugalan menggunakan pendekatan kekuasaan semata. Padahal, amanat kekuasaan itu harus diemban dengan penuh kesadaran demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir elit atau sekelompok oligarki.

“Semoga DPR masih bisa diharapkan sebagai penyambung lidah rakyat. Anggota DPR jangan terpasung oleh partai politik misalnya dengan alasan karena menjadi bagian dari koalisi pemerintahan. Anggota DPR adalah wakil rakyat, bukan wakil parpol. Tugas DPR adalah mengawasi pemerintah, bukan malah bersekongkol dengan pemerintah. Semoga!” pungkasnya. rmo