Penegak Hukum Diminta Sita Semua Aset Apeng

Surya Darmadi alias Apeng.

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Pemerintah melalui aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menyita aset milik Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng yang diduga membawa kabur duit negara Rp 54 triliun.

Bacaan Lainnya

Dorongan ini disampaikan langsung pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Senin (8/8/2022). “Proses pidana menjadi legalitas untuk menyita semua asetnya (Apeng) di dalam negeri,” kata Fickar.

Selain itu, Fickar juga menyarankan agar negara mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Apeng, baik di dalam maupun luar negeri dalam hal ini Singapura.

Itu lantaran Apeng terjerat dua kasus korupsi, yaitu suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada tahun 2014. Kemudian, Apeng diduga telah melakukan korupsi atas penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare.

“Umumkan secara luas baik di dalam maupun di luar negeri melalui perwakilan perwakilan RI di luar negeri. Sehingga, ruang geraknya menjadi sempit,” tandasnya.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad  juga meminta Jaksa Agung RI ST Burhanudin proaktif dengan menelusuri langsung keberadaan bos Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng yang diduga membawa kabur duit negara sebesar Rp 54 triliun ke Singapura.

“Surya Darmadi telah melakukan kejahatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara,” kata Prof Suparji Ahmad, Senin (8/8/2022).

Menurut Suparji, kehadiran Jaksa Agung dalam perkara Duta Palma Grup sangat penting karena Apeng ini juga telah menguasai aset negara berupa kawasan hutan tanpa izin yang bisa menimbulkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun.

Selain itu, Apeng juga menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dari perkara tindak pidana korupsi suap yang ditangani oleh KPK pada tahun 2019.

Atas dasar itu, Suparji menyarankan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan menjerat Apeng dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tim Penyidik Kejaksaan Agung dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Duta Palma Group yang menguasai kawasan hutan tanpa izin juga menerapkan TPPU dengan tujuan pengembalian kerugian negara,” pungkasnya. rmo, ins