
Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto
SURABAYA (wartadigital.id) – Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) menegaskan perlunya infrastruktur perlindungan data dalam penerapan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.
Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto menjelaskan Permenkum yang mulai diberlakukan per 1 Juni 2026 itu mewajibkan seluruh perseroan terbatas menyampaikan laporan tahunan kepada Kementerian Hukum melalui Notaris lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
“Hampir semua data yang diwajibkan dalam laporan tahunan itu bersifat rahasia, yakni laporan keuangan lengkap, nama dan gaji direksi, bahkan gaji seluruh karyawan,” katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Senin (8/6/2026) malam.
Data yang bersifat rahasia ini khawatir disalahgunakan jika diserahkan kepada pihak eksternal, terlebih yang mengunggah ke dalam SABH adalah staf notaris.
Adik mengungkapkan pihak yang paling terdampak oleh aturan ini adalah perseroan tertutup atau perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek. “Perseroan tertutup bukan perusahaan publik. Mereka tidak wajib mengumumkan laporan keuangan ke masyarakat. Kini tiba-tiba ada kewajiban menyerahkan data itu ke notaris dan bisa menjadi konsumsi publik melalui sistem yang belum tentu aman dari kebocoran,” ujarnya.
Atas kekhawatiran tersebut, Kadin Jatim telah mengajukan tiga permintaan pokok dengan mengirim surat resmi kepada Menteri Hukum.
Pertama, tunda pelaksanaan kewajiban pelaporan ke SABH di tahun 2026 sambil mempersiapkan infrastruktur perlindungan data yang memadai.
Kedua, mengkaji ulang ketentuan khusus untuk perseroan tertutup yang selama ini memiliki hak kerahasiaan bisnis yang diakui hukum.
Ketiga, mengintegrasikan mekanisme pelaporan dengan data surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak yang sudah tersedia di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) daripada membangun jalur baru yang membebani pelaku usaha dengan biaya notaris tahunan sekaligus membuka risiko kebocoran data melalui pihak ketiga. “Permintaan yang ketiga ini karena para anggota Kadin sudah taat pajak dan selalu melaporkan seluruh data keuangan perusahaan kepada DJP setiap tahun melalui SPT. Data itu sudah ada di tangan pemerintah, aman, dan melalui jalur resmi,” tutur Adik. pri



