
Presiden Jokowi menghadiri acara Gerakan Nusantara Bersatu yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta, Sabtu (26/11/2022).
JAKARTA (wartadigital.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencuri start kampanye dengan melakukan pelesiran politik ke sejumlah daerah.
Menurut pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, pernyataan Bawaslu tersebut patut dipertanyakan lantaran Anies belum secara resmi menjadi calon presiden, hanya saja baru diusung satu partai politik saja.
“Penilaian itu tentu layak dipertanyakan mengingat Anies sendiri belum resmi menjadi capres. Karena itu, tidak ada aturan yang dilanggar Anies saat safari politik sehingga dapat dikategorikan curi start,” kata Jamiluddin, Senin (19/12/2022).
Menurut Jamiluddin, anehnya Bawaslu menilai tidak ada aturan yang dilanggar Anies. “Namun demikian, Bawaslu bisa menilai Anies curi start,”imbuhnya.
Dia menambahkan, jika Anies melanggar, maka Bawaslu harus membuktikan fakta hukum pelanggaran yang dilakukan Anies Baswedan tersebut.
“Kalau Anies curi start, seharusnya ada pasal aturan tertentu yang dilanggar Anies. Namun Bawaslu tidak bisa menunjukkan pasal aturan apa yang dilanggar Anies,” katanya.
Dia menilai, Bawaslu seolah-olah menyudutkan Anies Baswedan dengan memberikan pernyataan yang kontradiktif. “Jadi, Bawaslu menilai Anies curi start tanpa dasar aturan yang dilanggar. Karena itu, Bawaslu terkesan tidak taat aturan dalam menilai Anies,” ucapnya.
Pihaknya meminta agar Bawaslu memantau ketat pejabat negara yang melakukan kampanye terselubung. “Termasuk tentunya mengawasi Presiden Joko Widodo yang jelas mengendorse capres seperti Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, dan Ganjar Pranowo,” tutupnya.
Sebelumnya Bawaslu menyatakan tidak melanjutkan laporan terhadap Capres Partai NasDem Anies Baswedan karena urusan persyaratan formil dan materil. Meski begitu, Bawaslu menilai tindakan safari politik yang dilakukan Anies ke berbagai daerah belakangan ini tetap tidak etis.
“Diitinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan AB (Anies Baswedan) dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis,” kata anggota Bawaslu Puadi dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Alasannya, Anies bak melakukan kampanye ilegal. Anies seolah-olah mencuri start dalam ajang Pemilu 2024. “Sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung, dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang,” ujar Puadi.
Ditambah, masyarakat sejak dini sudah mengetahui Anies merupakan capres usungan Nasdem. Oleh sebab itu, safari politik Anies wajar jika dinilai sebagai aktivitas kampanye. rmo, cik