
SIDOARJO (wartadigital.id) – Peredaran rokok ilegal masih tinggi di Kabupaten Sidoarjo. Untuk itu Pemkab Sidoarjo berkolaborasi dengan Bea Cukai memerangi para oknum yang bisa mengakibatkan kerugian bagi pemerintah. Pemkab Sidoarjo menggerakkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bekerjasama dengan Bea cukai dalam melakukan penegakan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.
Ketua Komisi A Dhamroni Cludhori mengatakan Pemkab Sidoarjo mendukung Bea Cukai dalam menggempur peredaran rokok ilegal yang masih tinggi di Kabupaten Sidoarjo. “Seperti yang kita ketahui, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo ini masih banyak. Untuk mengatasi peredaran rokok ilegal dibutuhkan keterlibatan semua pihak dan kita masuk dalam bagian tersebut. Kami melibatkan Satpol PP dalam melakukan penegakan ini, ” jelas Dhamroni ditemui di sela-sela kegiatan Sosialisasi Penegakan Peredaran Rokok Ilegal Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Rabu (23/8/2023).
Politisi dari Fraksi PKB ini menjelaskan para Satpol PP ini harus tahu dan memahami bagaimana rokok ilegal ini karena mereka bagian dari penegakan hukum. “Sosialisasi ini dilakukan secara simultan dan diharapkan Satpol PP bisa berkolaborasi dan mendukung Bea cukai saat melakukan penegakan peredaran rokok ilegal yang ada di Sidoarjo, ” paparnya.
Di tempat yang sama, Staf Penindakan Bea Cukai Sidoarjo Ihsan mengharapkan bisa meningkatkan kolaborasi Bea Cukai dengan Satpol PP sidoarjo dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Terkait dengan penegakan hukumnya pihaknya sangat terbantu dengan kolaborasi ini.
Dia menyebutkan pelanggaran pada 2021 dan 2022 masih didominasi oleh rokok tanpa pita cukai dan jumlah batangnya setiap tahun ada peningkatan. ” Sampai Agustus 2023 sudah sekitar 23 juta batang rook, sedangakan pada 2022 sebanyak 35 juta batang,” pungkasnya. sis