Pilkades di Kabupaten Sampang Resmi Diputuskan Digelar 2025

Sekda Kab Sampang H Yuliadi Setiawan.

SAMPANG (wartadigital.id) –  Melonjaknya penyebaran Covid-19 di  Madura ikut berimbas pada hajatan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak. Pilkades di Kabupaten Sampang ikut diundur seiring meledaknya kasus Covid-19 di wilayah setempat.

Sekda Kab Sampang H Yuliadi Setiawan menjelaskan  pengunduran Pilkades Serentak pada 2025 tersebut berdasarkan  hasil koordinasi terkait regulasi  di tengah pandemi Covid-19. Seharusnya Pilkades digelar tahun ini.

Bacaan Lainnya

“Keputusan ini diambil sesuai hasil koordinasi  dengan sejumlah pihak terkait, mulai dari sisi anggaran hingga regulasi  yang mengharuskan  per Tempat Pemungutan Suara (TPS)  maksimal ada 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Yuliadi kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Dijelaskan Yuliadi Pilkades Serentak pada 2025 akan diikuti 180 desa se-Kabupaten Sampang dan keputusan Bupati Sampang berlaku pada tanggal ditetapkan.

Untuk diketahui, Peraturan Bupati Sampang No 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa pada 7 Juni 2021 dan berita daerah Keputusan Sampang Nomor 27  Tahun 2021 pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa pemilihan kepala desa digelar secara serentak.

Keputusan Bupati Sampang No 188.45/272/KEP/434.013/2021 tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sampang ditetapkan di Sampang  pada 30 Juni 2021.

“Sekali lagi pengunduran  Pilkades ini diambil sudah melalui serangkaian pertimbangan.  Keselamatan masyarakat yang paling utama di tengah pandemi Covid-19 yang hingga kini belum usai,” katanya.

Jika pada 2025 pandemi Covid-19 belum berakhir, maka akan disiapkan Pilkades dengan cara e – Voting. Skenario-skenario akan terus disiapkan sambil melihat perkembangan situasi pandemi. “Jika nantinya pada 2025 tetap mewabah, maka kami siapkan anggaran yang besar dengan cara pemilihan e- Voting,” jelasnya.

Untuk posisi Kades yang kosong sebelum digelar Pilkades Serentak, akan diisi oleh Pj (Penjabat) dari ASN Pemkab Sampang. “Kami akan menyiapkan ASN itu dan secara berkala akan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ada 111 Kepala Desa yang tersebar di 14 kecamatan di  Kabupaten Sampang  yang berakhir masa jabatannya pada Desember 2021. Di antaranya Camplong  9 desa, Omben  11 desa, Sampang 7 desa, Jrengik 10 desa.  jok