
BLITAR (wartadigital.id) – Pemerintah Desa Sidorejo Kec Doko Kab Blitar didampingi oleh beberapa perangkat Pemerintahan Desa, serta BPD (Badan Perwakilan Desa) mengantarkan tembusan surat kepada Bupati Blitar Rini Syarifah yang ditujukan untuk PT Perkebunan Tjengkeh Jl Bromo No25 Kauman Kec Klojen Kota Malang. Surat tersebut berisi keinginan warga desa kepada perusahaan berkebunan adanya kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, selain kejelasan CSR (Corporate Social Responsibility). PT Perkebunan Tjengkeh sendiri memiliki perkebunan di wilayah Doko Kec. Wlingi Kab Blitar.
Selain ditujukan ke Bupati Blitar, tembusan surat juga ditujukan ke alamat Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Kapolri, KPK, Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Blitar, Camat Doko, dan Kapolsek Doko.
Kepala Desa Sidorejo Kec Doko Kab Blitar Danang Dwi Suratno menjelaskan surat tertanggal 2 September 2020 yang ditujukan kepada Direktur PT Perkebunan Tjengkeh, yaitu menindaklanjuti keinginan warga desanya untuk meminta keterangan pada pihak perusahaan berkebunan, adanya kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai amanat UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, selain kejelasan CSR (Corporate Social Responsibility).
“Kami atas nama warga melaporkan bahwasanya di wilayah kami ada perkebunan cengkeh yang mana sudah memperpanjang HGU, sehingga warga sekitar menuntut kewajiban perusahaan perkebunan berdasarkan UU yang kita suarakan melalui surat di Lembaga Pemerintah, adanya tuntutan dari masyarakat, serta kompensasi tahun 2021 – 2022 yang belum diberikan,”kata Danang Dwi Suratno dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).
Seperti yang diamanatkan dalam UU No 39 Tahun 2014 bahwa seharusnya PT Perkebunan Tjengkeh harus memfasilitasi 20 % dari total areal yang diusahakan untuk fasilitas kebun masyarakat setelah HGU diperpanjang. Dan hingga detik ini warga sekitar masih belum menerima yang seharusnya menjadi fasilitas warga. Karena itu Pemerintah Desa Sidorejo menyurati PT Perkebunan Tjengkeh melalui Bupati Blitar Senin kemarin.
Lembaga Kajian Hukum Nasional (LKHN) Dr Suhadi SH, MHum saat mendampingi aksi tuntutan masyarakat menyampaikan bahwa kegiatan perusahaan perkebunan diatur UU Perkebunan, di mana setiap perkebunan yang bentuknya perseroan terbatas mempunyai beberapa kewajiban. Dan untuk CSR telah diatur dalam UU Perseroan Terbatas, sedangkan UU Perusahaan perkebunan mempunyai kewajiban penyelenggarakan perkebunan rakyat seluas 500 hektare dan 20 persen dari lahan yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan. “Berharap semua pihak bisa mewujudkan apa yang diamanatkan dalam UU,” kata Suhadi. sis